Tribun Batam - Sabtu, 10 November 2012 01:02 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Eko Setyawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Sembilan remaja yang kedapatan mabuk-mabukan di tempat umum mendapat ganjaran berupa hukuman kurungan penjara selama 14 hari. Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana ringan dengan hukuman masing-masing 14 hari penjara subsider Rp 75 ribu.
"Mereka dikenakan hukuman penjara selama 14 hari, atau membayar denda sebanyak Rp 75 ribu per orang," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, R. Aji Suryo SH dalam sidang yang berlangsung Jumat (9/11).
Kesembilan remaja itu diciduk petugas kepolisian di sejumlah tempat di kawasan Tanjungpinang, Kamis (8/11) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Kesembilan remaja tersebut, adalah Evendi (26), Fionanda Pratama (19), Hendrik (23), Kartini (19), Prayoga (19), Raja Indra (22), Alfacino (17), Yudi (22) dan Iwan (23).
Semuanya diamankan Polres Tanjungpinang karena mabuk di tempat umum. Remaja itu juga diamankan di sejumlah tempat berbeda, seperti Bintan Centre Km 9, Simpang Batu 6, Pamedan, Tugu Pensil dan Ocean Corner Tepi Laut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
9 Remaja Mabuk di Tempat Umum Dihukum 14 Hari
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/9-remaja-mabuk-di-tempat-umum-dihukum_11.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
9 Remaja Mabuk di Tempat Umum Dihukum 14 Hari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
9 Remaja Mabuk di Tempat Umum Dihukum 14 Hari
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar