Dijanjikan Kerja di Restoran Ternyata Pijat ++

Written By Unknown on Senin, 03 Desember 2012 | 12.41

Tribun Batam - Senin, 3 Desember 2012 12:01 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Polres Cianjur menggerebek panti pijat Flaminggo, Nagoya Newton, Nagoya, Sabtu (1/2). Penggerebekan dibantu Polresta Barelang. Target kepolisian anak di bawah umur. Polres Cianjur menduga ada remaja  Cianjur yang menjadi korban perdagangan anak di bawah umur. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan 3 wanita, Dian Suci Rahayu (19), Cici (18) dan Santi (33).

Dian dan Cici tercatat masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai tukang pijat. Awalnya ketiganya ditawarkan bekerja di sebuah restoran.  Dalam penggerebekan tersebut polisi mengajak LSM Gerakan Anti Traffiking (GAT) Kepri dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Direktur LSM GAT Kepri, Samsul Rumangkan yang ditemui di Mapolresta Barelang menuturkan penggerebekan ini dilakukan berkat informasi dari pihak Polres Cianjur tentang adanya satu korban trafficking di Batam.

"Dari informasi itulah kami langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang hingga kami turun ke TKP dan berhasil mengamankan tiga orang," kata Samsul.

Dari ketiga wanita tersebut, sebut Samsul ada satu wanita lagi yang berhasil kabur, yakni Dita (17) yang kini masih diburu petugas. "Keempat korban direkrut oleh orang suruhan panti pijat Flaminggo yang bernama Cece alias Ling-ling, dari daerah asal mereka di Cianjur, yang dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran. Dan dari Cianjur, keempat korban dibawa ke Bekasi dan kemudian diterbangkan ke Batam," urainya.

Meski awalnya dijanjikan untuk bekerja di restoran, sebutnya namun setelah tiba di Batam keempat wanita tersebut malah dipekerjakan di panti pijat plus-plus Flaminggo milik Anang.

Senada juga diungkapkan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Eri Syarial yang menuturkan bahwa kejadian ini merupakan kejadian yang kedua kalinya setelah ditemukan trafficking pada tahun 2010 lalu.

"Kami harap pihak yang berwajib bisa berlaku tegas dan tidak segan-segang menyeret pemilik panti Pijat Flaminggo, Anang," pintas Eri. Eri juga menambahkan, kenapa tidak ada perlawanan dari para korban, karena setibanya di Batam segala akomodosi dan biaya hidup keempat wanita tersebut ditanggung pemilik panti pijat tersebut, yakni Anang. 

Dan untuk bisa keluar mereka harus membayar semua utang itu yang berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta. Makanya para korban malah terlihat pasrah.  Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur mengatakan pihaknya hanya mendampingi anggota dari Polres Cianjur dalam mengamankan tiga korban trafficking di Batam. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dijanjikan Kerja di Restoran Ternyata Pijat ++

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/dijanjikan-kerja-di-restoran-ternyata.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dijanjikan Kerja di Restoran Ternyata Pijat ++

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dijanjikan Kerja di Restoran Ternyata Pijat ++

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger