Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Ketua KPU Batam non-aktif, M syahdan dan dua komisioner yang diberhentikan sementara dari tugasnya oleh KPU Kepri, Rabu (30/4) menganggap pleno KPU Kota Batam yang dilakukan tanggal 28 April 2014 di kantor KPU Batam, Sekupang, sudah selesai.
Syahdan megatakan jika pleno perbaikan yang diadakan di KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang, adalah ilegal.
"KPU mempertahakan hasil pleno yang dilakukan di KPU Kota Batam 28 April lalu. Pleno yang di KPU Batam sah. Di pleno itu semua saksi sudah menandatangani kecuali saksi PDIP, dan komisioner KPU Batam," Ujar Syahdan pada Rabu (30/4) malam.
Syahdan menyatakan jika pleno perbaikan hanya rekayasa Panwaslu, karena tidak ada dalam UU PKPU No 27 tahun 2013, tentang rekapitasi penghitungan suara.
"Di dalam forum para saksi tidak bisa menjawab dasar hukum melakukan pleno perbaikan. Pleno perbaikan hanya pandai-pandai Panwaslu. Pleno perbaikan yang diadakan di KPUD provinsi adalah Ilegal," lanjut Syahdan.
Dia juga mengatakan jika sebelumnya KPU Kota Batam sudah mengkonfirmasi ke KPUD jika tidak ada permasalahan di KPU Batam. Oleh karena itu Syahdan merasa pleno perbaikan tidak harus dilaksanakan.
"Kami sudah menjelaskan jika di Batam suasana kondusif. Semua prosedur sudah dilakukan. Mengapa harus melakukan pleno lagi disitu," lanjut Syahdan lagi.
Terkait isu dirinya kabur setelah pleno 28 April lalu, Syahdan membantah keras jika dia melarikan diri.
"Untuk pemberitaan ketua KPU lari, itu tidak benar. Saya langsung pergi karena suasana waktu itu sudah tidak kondusif. Kami sudah menjadwalkan akan berangkat ke Tanjungpinang untuk menyerahkan berkas hasil pleno. Saya juga sudah mengontak komisioner lain untuk berangkat. Sebelum berangkat kami ngopi-ngopi di PIH. Kasat intel menelfon saya, saya bilang di PIH. Polisi di PIH hanya untuk pengamanan," ujarnya dengan keras.
Dalam pertemuan ini hadir tiga komisioner KPU yakni M Syahdan, A Yani dan Mulkan dan beberapa saksi partai yakni Demokrat, PPP, Hanura dan PKB.
Mereka mendukung pernyataan Syahdan. Syahdan juga memperlihatkan berkas hasil Pleno KPU Batam. Dalam pertemuan ini Syahdan, Mulkan dan Ahmad Yani terlihat lemas.
Disinggung isu tentang pemberhentian jabatan sementara komisioner tersebut. Syahdan menjawab jika mereka belum menerima surat keputusan.
"Saya belum terima suratnya," tutup Syahdan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua KPU Batam Non-aktif Syahdan Anggap Pleno di KPU Kepri Ilegal
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/ketua-kpu-batam-non-aktif-syahdan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua KPU Batam Non-aktif Syahdan Anggap Pleno di KPU Kepri Ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua KPU Batam Non-aktif Syahdan Anggap Pleno di KPU Kepri Ilegal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar