Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berbuntut indikasi tindak pidana pemilu.
Belum lagi nama-nama calon legislatif (caleg) terpilih untuk Kota Batam ditetapkan, sejumlah komisioner KPU Batam dan caleg DPRD Kota Batam asal Partai Demokrat, SS, dipolisikan.
Rabu (30/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB, Riky Indrakari, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan V Batam, dan Shalon Simatupang, caleg Partai Nasdem dapil V Batam, mendatangi ruang Satreskrim Polresta Barelang.
Membawa map berisi berkas data perolehan suara caleg, mereka mewakili rekan-rekannya yang bernasib sama, ingin membuat laporan terkait indikasi permufakatan jahat yang dilakukan oknum KPU Kota Batam bersama seorang caleg DPRD Kota Batam berinisial SS.
"Ada indikasi permufakatan jahat untuk kecurangan pemilu. Ada 8 orang kursinya coba diganggu sampai menghilangkan kursi. Ini indikasinya tindak pidana murni," ucap Riky kepada wartawan.
Pemufakatan jahat itu, kata dia, berujung pada pemalsuan data perolehan suara caleg antara data yang dimiliki para saksi partai politik dengan data akhir yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
"Pemufakatan jahat dimulainya Minggu sore lalu. Dibuktikan dengan adanya perbedaan suara yang coba dimainkan oknum KPU Batam bersama dengan nama yang sempat beredar di media, inisialnya SS," kata dia.
Ke delapan orang caleg yang suaranya dimainkan itu, lanjut Riky, antara lain, Idawati Nursanti dari PPP (dapil I), Rohaizat dari PKS (dapil II), Lik Khai dari Nasdem (dapil II), Mukriyadi dari PKS (dapil III), Musofa dari Partai Hati Nurani Rakyat (dapil V), Jurado dari PKPI (dapil V), Shalon Simatupang dari Nasdem dan dirinya sendiri dari PKS (dapil V) Batam.
"Semua yang menggelembungkan suara akan kami seret. Tak hanya oknum KPU tapi dari caleg yang bermain juga," ucap Shalon menambahkan.
Dari data yang mereka bawa, mereka menunjukkan ada perbedaan suara yang cukup signifikan. Misalkan saja, untuk perolehan suara partai dan caleg PAN dapil V Batam, dari sebelumnya 9510 berubah menjadi 17140. PKB dapil V yang sebelumnya memperoleh suara partai dan caleg 5025 berubah menjadi 6425. PKB dari 5025 menjadi 6425. Penggelembungan suara itu otomatis berpengaruh pada perolehan kursi caleg.
Shalon sendiri mengaku, perolehan suaranya yang sebelumnya berjumlah 3809, berkurang menjadi 2807. Sementara suara caleg di internal partainya sendiri dalam 1 dapil meningkat pesat.
"DA1 nya dipalsukan. Kalau data pleno dari kelurahan ke kecamatan, datanya sama, tapi di KPU ini yang berubah drastis datanya," kata Shalon.
Selain membuat laporan ke polisi terkait tindak kecurangan pemilu itu, mereka juga melaporkan kecurangan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI.
"Jumat ini, laporan kami akan ditindaklanjuti ke unit 1. Kami diminta melengkapi dengan berkas asli pleno PPK terkait perubahan suara ini. Ini juga sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak patah arang dengan adanya permainan tidak sehat," ucap Riky mewakili rekan-rekannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Oknum Komisioner KPU Batam dan Caleg dari Demokrat, SS, Dipolisikan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/oknum-komisioner-kpu-batam-dan-caleg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Oknum Komisioner KPU Batam dan Caleg dari Demokrat, SS, Dipolisikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Oknum Komisioner KPU Batam dan Caleg dari Demokrat, SS, Dipolisikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar