Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Gudang solar PT Perdana Semesta Sejahtera (PSS) simpang Basecamp, Batuaji, Batam, yang digrebek Dirkrimsus Polda Kepri ternyata telah menyalahgunakan ijin perusahaannya.
Hal tersebut terbukti dalam persidangan perkara migas yang menghadirkan Piyan Hudaya selaku direktur dan Jefri selaku komisaris perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12/2014).
PT PSS yang ternyata hanya mengantongi ijin sebagai penjual makanan dan minuman. Mereka malah menggunakannya sebagai penampung BBM subsidi.
"Ini ijin perusahaan untuk menjual makanan. Kok dijadikan penampung solar bersubsidi," kata Hakim Ketua Hari Mariyanto yang memimpin sidang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam ini juga menghadirkan dua orang polisi dari Dirkrimsus Polda Kepri yang melakukan pengerebekan.
Menurut kedua saksi, saat digerebek pada 4 September lalu, 18 orang yang terdiri dari pemilik dan pekerja gudang serta beberapa orang supir mobil pelangsir yang menjual solar ke gudang tersebut.
"Gudangnya milik Piyan dan Jefri. Mereka mengumpulkan dulu solar yang dibawa mobil-mobil pelangsir di gudang. Setelah cukup baru diantarkan ke perusahaan-perusahaan menggunakan mobil tangki yang berkapasitas 5000 liter," terang seorang saksi dari kepolisian.
Dalam operasinya, PT PSS membeli BBM dari mobil pelangsir seharga Rp 8.000 dan kemudian dijual ke perusahaan industri yang telah memesan dengan harga Rp8600 sampai dengan Rp9.600 per liter.
Dipersidangan kali ini juga dihadirkan seorang terdakwa Jopan Sitohang yang merupakan supir mobil pelangsir. Jopang tertangkap tangan saat memindahkan solar dari mobilnya ke dalam drum-drum yang ada di gudang PT PSS.
Pengakuan Jopan, dia mendapatkan solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi BBM bersubsidi dari dinas terkait. Yang mana surat rekomendasi tersebut seharusnya diberikan pada masyarakat yang domisilinya jauh dari SPBU.
"Saya beli pakai surat rekomendasi yang mulia," kata Jopan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditunda hingga Kamis (4/12) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya. Terdakwa dijerat dengan pasal 15 UU No 2 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Anda sedang membaca artikel tentang
Izin Usaha Jual Makanan dan Minuman, Prakteknya Menimbun Solar Subsidi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/12/izin-usaha-jual-makanan-dan-minuman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Izin Usaha Jual Makanan dan Minuman, Prakteknya Menimbun Solar Subsidi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Izin Usaha Jual Makanan dan Minuman, Prakteknya Menimbun Solar Subsidi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar