Tribun Batam - Kamis, 8 November 2012 23:50 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah dan sekretaris daerah agar tidak bermain-main terhadap Surat Edaran Mendagri tentang pencopotan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus terpidana korupsi.
Menurut Gamawan, surat edaran tersebut mengingatkan pemecatan PNS korup diatur dalam undang-undang pokok kepegawaian dan diatur Peraturan Pemerintah (PP) 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kemarin saya telepon gubernur dan sekda di daerah. Saya dengar di daerah bapak, PNS terpidana korupsi diberi jabatan lagi, tolong itu dicopot. Itu sudah saya buat surat edaran dan dibuat petunjuk undang-undang," ujar Gamawan kepada wartawan, di kantornya, Kamis (8/11).
Gamawan menegaskan jika masih ada PNS terpidana korupsi masih menjabat, Mendagri akan langsung mencabut surat ketetapan pengangkatan tersebut. "Kalau ada SK provinsi atau kabupaten/kota mengaktifkan, memberikan jabatan kepada mantan narapidana koruptor PNS, saya akan batalkan SK-nya," ujar Gamawan, mantan Gubernur Sumatera Barat.
Namun Gamawan mengaku belum mengetahui rincian berapa PNS yang terpidana korupsi masih menjabat sebagai PNS. "Kami sedang identifikasi ada nggak diantara 153 itu diberikan jabatan," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Kemendagri menemukan fakta 153 PNS terpidana korupsi tidak dipecat bahkan ada yang naik jabatan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Daerah Abaikan Mendagri Terkait Mantan Napi Jadi Pejabat
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/daerah-abaikan-mendagri-terkait-mantan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Daerah Abaikan Mendagri Terkait Mantan Napi Jadi Pejabat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Daerah Abaikan Mendagri Terkait Mantan Napi Jadi Pejabat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar