Ini 5 Hal yang Diperjuangkan Buruh

Written By Unknown on Kamis, 22 November 2012 | 12.41

Tribun Batam - Kamis, 22 November 2012 12:28 WIB

TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA -  Unjuk rasa menuntut upah layak buruh kembali digelar. Tak tangung-tanggung unjuk rasa kali ini diklaim akan diikuti 50 ribu orang dari Jabodetabekpur.

Said Iqbal, Presiden KSPI, mengatakan bahwa unjuk rasa kali ini sebagai bentuk protes atas adanya ancaman para pengusaha yang akan hengkang dari Indonesia dan upaya pengusaha menggugat ke PTUN.

"Mereka mengancam akan melakukan penolakan terkait atas aturan terkait alih daya atau outsourcing dan upah layak," ujar Said, di Bundaran HI, Kamis (22/11/2012).

Outsourcing tersebut antara lain keamanan (security), pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyedia makanan (cathering), usaha penyedia angkutan pekerja/buruh dan usaha jasa penunjang di pertambangan.

Menurut Said, buruh layak mendapatkan upah layak karena Indonesia masuk dalam PDB No. 16 di dunia dan PDBnya tak kurang dari Rp. 6.000 triliun. Investasi yang masuk ke Indonesia juga dalam kisaran Rp. 82 triliun.

"MPBI mendesaka agar pemerintah menindak tegas penyelenggara outsourcing ilegal paling lambat tiga bulan dan tidak memberikan celah hukum selain kelima sektor usaha tersebut," tegas Said.

"Terkait upah layak MPBI menuntut gubernur, bupati, walikota segera menetapkan upah tahun 2013 paling lambat 23 November 2012 dengan merujuk UMP DKI Rp. 2,2 juta (naik 44 persen dari UMP 2012) juga UMP bekasi Rp. 2,1 juta," ujarnya.

Berikut adalah pernyataan sikap MPBI:
1. Akan melawan bila pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) melakukan gugatan atas SK gubernur terkait UMP/K tahun 2013 akan melakukan perlawanan dengan mogok kerja nasional jilid dua dengan massa enam juta buruh

2. Akan melawan Judicial Review atas aturan outsourcing lebih dari lima sector.

3. Jalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat 1 Januari 2014 dengan iuran buruh tetap dibayar pengusaha dan terbitkan PP/Perpres tentang jaminan kesehatan dan penerima bantuan iuran (PBI) wajib dikeluarkan paling lambat November 2012.

4. Jalankan jaminan pensiun wajib bagi seluruh formal 1 Juli 2015 dan terbitkan RPP / RPres jaminan pensiun paling lambat Desember 2012.

5. Penolakan keras RUU Kamnas yang antidemokrasi.

"Pengoperasian Kamnas dan Dewan Keamanan Nasional yang melibatkan tentara dan intelijen akan mengancam penggiat demokrasi. MPBI akan melakukan pengerahan massa bersama organisasi masyarakat sipil lainnya di DPR dan seluruh Indonesia bila DPR tetap memaksakan," tegasnya.(Tribunnews)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini 5 Hal yang Diperjuangkan Buruh

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/ini-5-hal-yang-diperjuangkan-buruh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini 5 Hal yang Diperjuangkan Buruh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini 5 Hal yang Diperjuangkan Buruh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger