Tribun Batam - Selasa, 27 November 2012 11:59 WIB
Namun, Kemenkominfo tetap memperingatkan agar Telkomsel tak lagi menganggap remeh perjanjian kerjasama dengan mitra bisnis. Sebagai perusahaan operator seluler, Telkomsel tentu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari distributor, pembuat perangkat keras, hingga penyedia konten.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, menghimbau, Telkomsel tidak meremehkan mitra bisnis manapun.
"Ini (putusan pailit-red) kejadian pahit. Kalau memang punya perjanjian, ya, ditepati. Ini pelajaran untuk siapa saja, bukan hanya Telkomsel," tegas Gatot saat dihubungi KompasTekno(Tribun Network).
Sebagaimana diketahui,m Pada 21 November 2012, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari gugatan PT Prima Jaya Informatika. Majelis Hakim Kasasi dipimpin oleh Abdul Kadir Mappong Tualis, dengan anggota Suwardi dan Sultoni.
Telkomsel, menurut Gatot, memberi kontribusi besar terhadap Pendapatan Biaya Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. "PNBP BHP Frekuensi Radio tahun 2011 itu sekitar Rp 12 triliun. Nah, 60% dari jumlah itu disumbang dari Telkomsel," jelas Gatot.
Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak melakukan manuver politik untuk membebaskan Telkomsel dari status pailit.
Hubungan Telkomsel dan Prima Jaya Informatika bermula dari kerjasama distribusi kartu perdana prabayar dan voucher isi ulang edisi Prima, yang bergambar atlet nasional. Perjanjian kerjasama berlangsung selama 2 tahun, sejak 1 Juni 2011.
Kerjasama itu kandas di tengah jalan saat Telkomsel dipimpin direksi baru yang menjabat pada pertengahan Mei 2012. Sejak Telkomsel dipimpin Direktur Utama Alex Janangkih Sinaga, Prima Jaya menuding Telkomsel menghentikan secara sepihak distribusi kartu Prima, akhir Mei 2012.
Ketika Prima Jaya mengajukan dua kali pemesanan kartu Prima pada 20 dan 21 Juni 2012, Telkomsel menolaknya karena Prima Jaya dinilai wan prestasi, tak dapat memenuhi taget penjualan di tahun pertama.
Prima Jaya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli. Perusahaan yang didirikan oleh Tonny Djayalaksana ini merasa dirugikan sebesar Rp 5,260 miliar. Kerugian inilah yang kemudian diklaim sebagai utang.
Berdasarkan pendapat ahli, dan sesuai dengan Undang-Undang kepailitan, Majelis Hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang, dapat dikategorikan sebagai utang.
Pengadilan Niaga memutus pailit Telkomsel pada 14 September, lalu Telkomsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September, dan akhirnya dikabulkan.(kcm)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenkominfo: Telkomsel, Jangan Remehkan Perjanjian
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/kemenkominfo-telkomsel-jangan-remehkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenkominfo: Telkomsel, Jangan Remehkan Perjanjian
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenkominfo: Telkomsel, Jangan Remehkan Perjanjian
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar