BC Tanjung Balai Karimun Tangkap Penyelundup Narkoba
Tribun Batam - Sabtu, 8 Desember 2012 11:35 WIB
TRIBUNNEWSBATAM, KARIMUN - Petugas Kantor Bea dan Tanjung Balai Karimun, menangkap seorang terduga pelaku penyelundup narkoba, M Solehin (39), pria, berkewarganegaraan Malaysia.
"Selain menangkap orang itu, kami juga menyita 9 butir pil ekstasi warna merah maron, 19 butir 'happy five' dan 5,5 gram shabu-shabu," ucap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean BKPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, yang menolak disebutkan identitasnya, di Terminal Penumpang Feri Internasional Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Dia menuturkan, penangkapan terhadap Solehin bermula dari pemeriksaan rutin. Ketika diperiksa badannya oleh petughsa, yang bersangkutan sangat gelisah.
"Sebelum dia kami periksa, dia terlihat sangat tenang. Namun ketika kami melakukan pemeriksaan badan ternyata di tali pinggangnya yang menggelembung ada sesuatu yang disembunyikan," tuturnya.
Menurut dia, ketika petugas meminta Solehin mengeluarkan isi tali pinggangnya, seketika mulai pucat pasi.
"Ketika tali pinggang milik dia itu kami buka, menemukan narkoba, yakni sebanyak 9 butir pil ekstasi warna merah maron, 19 butir 'happy five' dan 5,5 gram shabu-shabu," katanya.
Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun Basuki Surianto membenarkan, tentang penangkapan M Solehin di ruangan kedatangan Terminal Penumpang Feri Internasional Tanjung Balai Karimun karena kedapatan membawa narkoba.
"Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara dia tidak datang sendiri ke Tanjung Balai Karimun tetapi bersama tiga orang rekannya yang berhasil meloloskan diri," katanya
Menurut dia ketiga orang rekan Salehin, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bernama Bobi, Simon dan Steven
"Saat Salehin ditangkap, ketiganya rekannya melarikan diri kembali ke Malaysia menggunakan kapal MV Marina. Begitu kami mengetahui ke tiganya rekan pelaku melarikan diri kembali ke Kukup (Malaysia), kami minta agen kapal untuk menghentikan laju kapal di tengah laut. Kemudian dengan menggunakan kapal patroli, kapal penumpang itu kami datangi kapal penumpang itu, namun ketiga orang itu tidak kami temukan," paparnya.
Ketika ditanya bagaimana ketiga rekan pelaku yang jadi penumpang kapal yang dihentikan di tengah laut bisa raib, dia enggan berkomentar.
"Pokoknya kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk mengejar ketiga rekannya yang berhasil meloloskan diri," ucapnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, sudah beberapa kali mengukir prestasi karena berhasil menangkap penyelundup narkoba berkewarganegaraan Malaysia.
Tahun 2010, Lim Chen Huat, warga negara Malaysia ditangkap petugas KPPBC Tanjung Balai Karimun pada Selasa (19/1) pukul 15.30 WIB, karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu.
Kemudian pada 25 April 2009, WN Malaysia, pemegang paspor nomor A14072089 atas nama Awang bin Omar (45) ditangkap karena kopernya memuat 18.117 butir ekstasi. Awang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung balai Karimun 18 tahun penjara pada akhir tahun lalu.(ant)
Editor : imans_7811
Anda sedang membaca artikel tentang
BC Tanjung Balai Karimun Tangkap Penyelundup Narkoba
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/bc-tanjung-balai-karimun-tangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BC Tanjung Balai Karimun Tangkap Penyelundup Narkoba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BC Tanjung Balai Karimun Tangkap Penyelundup Narkoba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar