Tribun Batam - Selasa, 11 Desember 2012 10:16 WIB
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG
- Hasil pembahasan upah minimum yang ada di beberapa kabupaten/kota (UMK) yang sudah dibahas oleh dewan pengupahan provinsi pekan lalu, tidak serta diserahkan kepada Gubenur Kepri, HM Sani untuk disahkan.Saat ini, rekomendasi UMK dari 7 kabupaten/kota yang sudah dibahas itu sedang diteliti oleh Biro Hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Bar, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri.
"Hasil pembahasan nilai UMK dari 7 kabupaten/kota itu sudah kami serahkan kepada Biro Hukum Pemprov Kepri, Jumat (07/12) lalu. Baru tadi mereka kembalikan lagi ke kami. Saat ini kami sedang perbaiki. Dan Besok akan kami kembalikan lagi ke Biro Hukum," jelas Abdul
Anda sedang membaca artikel tentang
UMK 7 Kabupaten/Kota Masih di Bahas
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/umk-7-kabupatenkota-masih-di-bahas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMK 7 Kabupaten/Kota Masih di Bahas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UMK 7 Kabupaten/Kota Masih di Bahas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar