Tribun Batam - Rabu, 23 Januari 2013 12:31 WIB
Laporan Tribun Batam, Anne Maria
TRIBUNBATAM, BATAM
- Ombudsman mengapresiasikan tekait adanya Pelayanan Informasi Publik yang diluncurkan oleh BP Batam pada Rabu(23/1/2013).Menurutnya dengan adanya peluncuran tersebut menunjukan BP batam sebagai pioner lembaga yang memberikan pelayanan informasi publik di Kepri.
"Inilah yang pertama kalinya, jadi harus dihargai. Sejak UU 25 tahun 2009 dan PP 96 tahun 2012 sudah diaplikasikan yang mewajibkan lembaga pemerintah untuk memberikan informasi publik yang memenuhi kaidah-kaidah pelayanan," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindra Wardhana.
Kaidah pelayanan publik itu sendiri, tambahnya, dalam bentuk tranparansi, inovasi, dan akuntabilitas. Jadi tidak hanya kepada investor, pelayanan inipun berlaku bagi dunia usaha lainnya.
"Jadi semuanya sudah bisa di akses investor secara online di internet. Termasuk potensi-potensi usaha juga. Kalau dulukan harus face to face, dengan sistem ini kemungkinan akan menghilangkan transaksi-transaksi yang tidak sepantasnya," jelasnya.
Untuk mengakses pelayanan publik dari BP Batam, cukup klik di www.pelayananpublik.bpbatam.go.id
Anda sedang membaca artikel tentang
Cegah Transaksi 'Aneh', BP Batam Luncurkan Pelayanan Informasi Publik
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/01/cegah-transaksi-aneh-bp-batam-luncurkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Cegah Transaksi 'Aneh', BP Batam Luncurkan Pelayanan Informasi Publik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Cegah Transaksi 'Aneh', BP Batam Luncurkan Pelayanan Informasi Publik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar