Ini Kasus Yang Menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal Jadi Tersangka

Written By Unknown on Rabu, 06 Februari 2013 | 12.41

Tribun Batam - Rabu, 6 Februari 2013 11:23 WIB

TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA-  Setelah berulang kali diperiksa sebagai saksi, akhirnya Rusli Zainal Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,  Selasa (5/2). 

Rusli Zainal yang juga Ketua DPP Partai Golongan Karya ini dijerat atas kasus dugaan suap pembahasan Perda tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional ke-18 (PON XVIII) yang berlangsung di Pekanbaru, 2012 silam, dan dana kehutanan.

Penetapan tersangka Rusli setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. Gelar perkara dilakukan penyidik dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/2) lalu.  Dari hasil ekspos tersebut diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli Zaenal selaku Ketua Umum Panitia Besar PON di Riau.

"Terkait kasus suap PON, kami sudah lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata  Ketua KPK, Abraham Samad, Selasa malam.

Namun menurut Samad, surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus ini akan ditandatangani pada gelar perkara lanjutan Rabu (6/2) pagi ini. "Belum ada Sprindik," kata Abraham melalui pesan singkat kepada TRIBUNnews.com.

Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan prihal ekspos tersebut. Selain ekspos kasus PON Riau, ekspos juga terkait penyelidikan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pelalawan, kurun 2005-2006.

Ekspos merupakan cara kerja KPK menggali bukti kuat pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ekspos itu dilakukan untuk mendapat minimal dua alat bukti yang cukup seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Memang benar jumat kemarin KPK telah ekspos atau gelar perkara terkait kasus PON dan pengembangan kasus di kehutanan. Tapi, sampai hari ini saya belum memperoleh hasil ekspos itu," kata Johan Budi.

Seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa berbungkus kardus. Selain itu Rusli juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli meminta revisi Perda disegerakan.

KPK memang sedang melakukan penyelidikan pembangunan stadion utama PON XVII dan kasus pengelolaan hutan di Siak dan Pelalawan, Riau. Penyelidikan stadion utama PON dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pembangunan venue lapangan tembak.

Sedangkan penyelidikan pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPK menggali potensi keterlibatan Rusli yang diduga telah memberikan rekomendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Kasus ini telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin.  (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Kasus Yang Menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal Jadi Tersangka

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/ini-kasus-yang-menjerat-gubernur-riau.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Kasus Yang Menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Kasus Yang Menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger