Tribun Batam - Minggu, 17 Maret 2013 11:48 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dari hasil pemeriksaan alat narkotes yang dilakukan kantor Bea Cukai Batam, Kepri, diketahui jumlah keseluruhan sabu-sabu seberat 8,47 kilogram.
Demikian disampaikan Susila Brata, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Kepri.
"Dari hasil pemeriksaan dengan alat narkotes diketahui berjumlah 8,47 kg," ujar Susila, Sabtu (16/3/2013).
Rincian 8,47 kilogram sabu-sabu tersebut, lanjut Susila, dikemas dalam 16 bag atau kantong besar ditambah 3 bag kecil.
"Selanjutnya barang haram ini kami serahkan ke Ditnarkoba Polda Kepri," tegasnya.
Total harga 8,47 Kg sabu-sabu tersebut Rp 12,7 miliar dengan harga per kilogramnya Rp 1,5 miliar. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar Diserahkan Ke Ditnarkoba Polda Kepri
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/03/sabu-senilai-rp-127-miliar-diserahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar Diserahkan Ke Ditnarkoba Polda Kepri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar Diserahkan Ke Ditnarkoba Polda Kepri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar