Tribun Batam - Sabtu, 27 April 2013 08:00 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Konsumen perumahan Graha Nusa Batam, Kecamatan Sagulung, Batam merasa dirugikan, karena Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2015. Padahal beberapa warga baru menempati rumah tersebut belum sampai 10 tahun."Kita merasa dirugikan. Biasanya setiap perumahan baru HGB atau UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) berlaku sampai 30 tahun. Ini baru ditempati lima tahun, malah berakhir dua tahun lagi," ujar Andre salah satu waga Graha Nusa Batam, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan masalah ini sudah disampaikan ke pihak PT Pelangi Nusa Batam selaku depelover. Untuk memperpanjang HGB itu, warga atau pemilik rumah dibebankan untuk membayar UWTO untuk 30 tahun kedepan.
"Seharusnya masalah ini menjadi tanggung jawab depelover. Coba aja lihat di perumahan lain, HGB masih lama. Rabu (17/4/2013) malam lalu saya ikut pertemuan dengan depelover wakilkan kakak saya," ujarnya.
Dedi, warga Graha Nusa Batam lainnya juga mengaku dirugikan, karena rumah baru saja di bangun, malah HGB berakhir dua tahun lagi. Depelover seharusnya tidak membebankan lagi kepada warga atau pemilik rumah untuk membayar UWTO untuk memperpanjang HGB.
"Inikan tanggung jawab pengembang atau developer. Kecuali kita sudah tempati 20 tahun, ini baru aja tiga tahun,"ujarnya.
Ditempat terpisah, Pimpinan Bagian Umum PT Pelangi Nuasa Batam, Maria Marcela mengaku HGB atau UWTO berakhir 2015. Masalah ini sudah dibahas bersama warga yang tinggal di perumahan Graha Nusa Batam. Dalam pertemuan itu, sudah dibahas. Pihaknya membantah jika perusahaan tidak bertanggung jawab terahadap masalah tersebut.
"Warga hanya dibebani pembayaran UWTO. Sementara biaya administrasi dan biaya yang ditimbulkan dibelakang hari menjadi tangungjawab perusahaan. Semua ini sudah dibahas dengan warga atau pemilik rumah," ujarnya.
Menurutnya, sebelum dijadikan komplek perumahan, di lahan tersebut pernah dijadikan tempat ternak kodok hijau. Baru tahun 2006 dibangun perumahan dari tahap I sampai memasuki tahap III. Untuk itu HGB atau UWTO-nya berakhir 2015. Sementara sebagian tahap III yang sedang dalam pembangunan HGB atau UWTO sudah diperbaharui dan berakhir pada 2035.
"Kita beretikad baik untuk membahas masalah ini. Bahkan warga juga sudah mengerti dengan pengurusan UWTO dan HGB. Ya pasti ada pro daan kontra. Tapi kita tidak membiarkan masalah ini dan tetap bertangung jawab," ujarnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tempati Rumah Baru, HGB Konsumen Segera Berakhir
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/tempati-rumah-baru-hgb-konsumen-segera.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tempati Rumah Baru, HGB Konsumen Segera Berakhir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tempati Rumah Baru, HGB Konsumen Segera Berakhir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar