Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013, dinilai tidak hanya meresahkan masyarakat di Provinsi Kepri. Akan tetapi juga menghambat pelayanan kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya BPN Kota Batam.
Masyarakat dipusingkan persoalan ini karena tak bisa mengurus sertifikat rumah, lantaran lokasinya berada di kawasan hutan lindung.
Bisnis property dan dunia perbankan merugi karena nilai jual tanah menjadi turun. Masalah berbeda justru dialami pihak BPN Kota Batam. Di satu sisi, institusi inilah yang menerbitkan sertifikat tanah.
Namun dengan terbitnya SK Menhut yang mengatur tentang kawasan hutan lindung, wisata, dan lainnya, BPN atau Bapeko menjadi gamang. Sertifikat yang diterbitkan menjadi tertimpa alas haknya.
"SK Menhut ini menghambat pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada keragu-raguan, seharusnya bisa dikeluarkan sertifikatnya, jadi nggak bisa. Sangat disayangkan terbitnya," ucap Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam, M Irdan M melalui Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Rizal saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/8/2013) di Sekupang, Batam.
Rizal menilai, terbitnya SK Menhut tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di Batam saat ini. SK itu tidak sesuai dengan hasil kajian tim terpadu.
Padahal saat tim terpadu meminta data-data kepada Bapeko Batam beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memberikan data lengkap. Termasuk nilai tanah dilihat dari kegunaannya, yakni sudah ditempati masyarakat secara turun-temurun.
Ia mencontohkan, daerah Batu Aji yang sudah dilepaskan menjadi kawasan non hutan, justru dijadikan kawasan hutan wisata berdasarkan SK Menhut tersebut. Hal ini juga berlaku di wilayah Tanjung Uncang, Batu Ampar, dan beberapa daerah lainnya.
"Tanjung Uncang itu sudah dijadikan kawasan shipyard, di mana lagi hutannya. Batu Ampar mau kita lepaskan dari kawasan hutan, tapi tetap juga jadi kawasan hutan," ucap Rizal.
Ia menilai SK Menhut tersebut perlu ditindaklanjuti secara cepat. Jangan sampai berlarut-larut sehingga meresahkan masyarakat, termasuk menghambat pelayanan kerja BPN.
"SK ini perlu ditindaklanjuti gubernur, nggak sampai di sini. Perlu desakan, biar nggak berlarut-larut. Perlu dikaji lagi, yang utamanya untuk hak masyarakat baik yang sudah memiliki sertifikat maupun belum," nilainya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan membeli perumahan, Rizal mengimbau agar mengecek status perumahan tersebut di kantor BPN Kota Batam. Apakah termasuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak agar tak sesal di kemudian hari.
"Yang berada di kawasan hutan lindung, tak bisa diterbitkan sertifikatnya. Masyarakat harus jeli, bisa cek ke BPN dulu," ajak Rizal.
Daerah yang termasuk dalam kawasan hutan lindung itu antara lain Tiban, Duriangkang, Bukit Dangas Sekupang, Nongsa, Tembesi, dan Batu Ampar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Putusan Menhut Ganggu Kerja BPN Batam
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/putusan-menhut-ganggu-kerja-bpn-batam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Putusan Menhut Ganggu Kerja BPN Batam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Putusan Menhut Ganggu Kerja BPN Batam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar