Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
LINGGA, TRIBUN - Hendrianto, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menjalani sidang tuntutuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Tanjungpinang, Senin (9/9/2013) siang.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Dikatakan para tim JPU Kejari Batam. Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hendrianto terbukti bersalah dengan melakukan korupsi dana hibah yang dianggarakan untuk kegiatan KPU tersebut.
Unsur-unsur dalam pasal tiga tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, dan sebelum dibacakannya tuntutan untuk terdakwa, JPU membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk terdakwa.
Dua hal tersebut yakni hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama jalannya persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor selama ini.
Dikatakan Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa yakni, ia telah terbukti bersalah dan terbukti sudah merugikan negara juga masyarakat.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa ia tidak terbelit-belit dalam memberikan keterangan, selain itu, selama bersidangan ia berlaku sopan di ruang sidang.
Setelah membacakan unsur-unsur tersebut, lalu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta.
"Jika uang denda tidak mampu dibayar terdakwa, maka terdakwa akan dihukum selama tiga bulan lagi," ucap JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Jiarait Simarmata menyuruh Hendrianto melakukan diskusi kepada pengacaranya yakni Bastari Majid apakah ia ingin mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya yakni 12 September mendatang.
"Terdakwa bisa berkonsultasi dulu dengan pengacaranya apakah akan membacakan pledoi pada persidangan mendatang," ucap Jarihat. "Sidang akan kita lanjutkan kamis nanti," tambahnya.
Pofrizal salah satu JPU dari kejari Batam yang menangani kasus tersebut menerangkan. Terdakwa tidak dikenakan uang ganti rugi dikarenakan anggaran tersebut sudah dihabiskan oleh Syarifuddin (mantan sekretaris KPUD Batam) dan Dedi Saputra (mantan bendahara KPUD Batam).
"Memang untuk terdakwa tidak dikenakan uang ganti rugi. Sebab uang tersebut sudah dihabiskan oleh bawahannya yakni Syafrudin dan Dedi Saputra," terang Pofrizal.
Untuk diketahui, kedua terpidana sebelumnya sudah di Vonis pada 25 februari tahun lalu. Untuk Syafrudin divonis selama tiga tahun penjara, sedangkan Dedi dihukum selama dua tahun dan empat bulan Penjara.
Uang negara yang dinikmati Syarifuddin sebesar Rp1.227.000.081.225. Sementara itu, Dedi Saputra menikmati uang negara sebesar Rp275.951.200.
Usai persidangan, Hendrianto langsung meninggalkan ruang persidangan. Namun ia masih bisa tersenyum bertemu dengan beberapa orang temannya yang selalu setia menemani Hendrianto menjalani sidang selama ini. Ia terlihat langsung menyalami beberapa temannya tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Ketua KPU Batam Dituntut 2,5 Tahun
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/mantan-ketua-kpu-batam-dituntut-25-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Ketua KPU Batam Dituntut 2,5 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Ketua KPU Batam Dituntut 2,5 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar