Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
KARIMUN, TRIBUN - DJBC Khusus Kepri mengabarkan bibit ikan lele sebanyak 30 ribu ekor, dimusnahkan Rabu (2/10/2013) di sekitar pantai Pak Imam, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Karimun, dengan cara dikubur.
Barang bukti tangkapan kasus impor ilegal ini terjadi pada 19 September 2013 malam sekitar pukul 2345 WIB.
Pemusnahan dilakukan oleh Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun setelah mendapat pelimpahan kasus oleh DJBC Khusus Kepri.
Bibit ikan lele impor itu dimusnahkan karena sudah banyak yang mati dan mengeluarkan bau tak sedap dan menggangu warga sekitar Kanwil DJBC Khusus Kepri.
"Rabu, (2/10/2013) dimusnahkan oleh DKP Karimun karena sudah banyak yang pada mati," terang Kabid Penyelidikan dan Barang Bukti DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso di sela-sela konfrensi pers tangkapan kamera DSLR kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Budi, meski lotus delicty atau lokasi penangkapan bibit ikan lele impor ilegal tersebut berada di Batam tepatnya di perairan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.
Namun proses peradilannya nanti bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun atas pengajuan DKP Karimun. Hal itu sesuai dengan edaran terbaru Makmakah Agung yang menyatakan proses peradilan sebuah kasus bisa dilakukan di mana barang bukti berada.
"Dalam hal ini barang buktinya kami bawa ke Karimun, jadi peradilannya nanti bisa dilakukan di Karimun juga. Itu sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang baru," terang Budi.
Untuk proses penyelidikan selanjutnya, Budi mengaku tidak mau berkomentar lebih banyak mengingat kasusnya sudah sepenuhnya dilimpahkan ke DKP Karimun beberapa waktu lalu.
Sekitar 30 ribu ekor bibit ikan Lele impor diduga ilegal tersebut diamankan kapal patroli BC-15040 di sekitar perairan Batu Besar, Nongsa, Batam. Lele itu berasal dari Sungai Rengit, Malaysia diangkut menggunakan sarana laut, KM Camar Jonathan berbendera Indonesia dengan nakhoda Af bersama 5 orang ABK.
Lele impor itu disimpan di dalam 30 kardus dengan masing-masing berisikan sekitar 1.000 hingga 2.000 ekor. Lele tersebut memiliki bobot panjang sekitar 1-2 cm, dan dalam kurun waktu 1-2 bulan sudah bisa dipanen.
Pelaku menggunakan modus yakni barang bukti tidak tercantum dalam manifest barang. Pelaku hanya mencantumkan keterangan mengangkut ikan segar dan beku biasa.
"Ini sebagai respon kami atas gencarnya pemberitaan media terkait dugaan maraknya masuk lele impor ke Kepri, khusus ke Batam dalam kurun beberapa waktu belakangan ini," terang Agus Wahyono, Kabid PSO DJBC Khusus Kepri menambahkan.
Anda sedang membaca artikel tentang
30.000 Ekor Lele Selundupan Dimusnahkan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/30000-ekor-lele-selundupan-dimusnahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
30.000 Ekor Lele Selundupan Dimusnahkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
30.000 Ekor Lele Selundupan Dimusnahkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar