Laporan Tribunnews Batam, Thomlimah Limahekin
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil kebijakan kepada tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP yang diduga mengonsumsi narkoba.
Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang digelar Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang, Senin (7/10/2013) lalu.
Dalam sebuah rapat koordinasi yang dipimpin oleh H Syahrul, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (8/10/2013) malam, Pemko Tanjungpinang akhirnya memutuskan sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada pegawai dan tenaga honorer itu.
"Ya, kami sudah menggelar rapat koordinasi untuk membahas kasus tujuh PNS dan tenaga honorer yang diduga mengonsumsi narkoba itu. Kami juga sudah mengeluarkan sanski terhadap mereka," ujar Syahrul ketika dimintai keterangan Tribun Batam, Rabu (9/10/2013) pagi.
Menurut Syahrul, sanksi administrasi tetap diberikan kepada para PNS dan tenaga honorer tersebut. Khusus untuk PNS diberlakukan juga ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2010.
Dinyatakan bahwa PNS yang diketahui mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine (tetapi bukan sebagai pengedar), akan diobati di panti rehabilitasi.
Sedangkan tenaga honorer, tegas Syahrul, akan diberhentikan langsung saat ini berhubung masa kontrak kerja mereka pun sudah dinyatakan habis.
"Dari tujuh orang itu, 4 PNS dan 3 honorer. Kalau 4 PNS itu akan ditempatkan pada panti rehabilitasi di Batam. Mereka direhabilitasi selama 2 sampai 6 bulan. Selama itu, mereka hanya menerima gaji 75 persen. Kalau setelah direhabilitasi, mereka masih tetap diketahui positif narkoba maka mereka akan dipecat," tegas Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Empat PNS Direhabilitasi di Panti Narkoba
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/empat-pns-direhabilitasi-di-panti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Empat PNS Direhabilitasi di Panti Narkoba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Empat PNS Direhabilitasi di Panti Narkoba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar