Tribunnewsbatam.com/Dinas KP2K Batam/Zabur Anjasfianto
Keterangan gambar berdasarkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 diklasifikasikan warna biru (hutan lindung), warna hijau (hutan taman wisata), dan warna pink beralih fungsi: TWA Mukakuning, Bukit Tiban, Batuampar I, Batuampar II, dan Batuampar III
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Kemelut SK Menhut Nomor 463 nampaknya masih akan terus berlanjut. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Drs H M Sani yang saat ini masih terus mengumpulkan data untuk merubah kembali peruntukkan kawasan-kawasan yang masuk hutan lindung berdasarkan SK Menhut 463.
Ia menegaskan tidak akan mengambil upaya hukum seperti yang dilakukan terlebih dahulu oleh Kadin. Itu dilakukannya, karena ada beberapa daerah yang masuk dalam Dampak Penting Cakupan Luas (DPCLS) dan bukan merupakan kewenangan dari Menhut.
"Sekarang kami masih terus mengumpulkan data dengan Wali Kota dan Bupati. Kita akan coba 'memutihkan' kembali yang dihutankan menteri. (Menhut). Caranya, dengan melengkapi surat, tata batas dan membuktikan bahwa daerah itu memang sudah masuk dalam perencanaan. Itukan menjadi kewenangan Menhut dan dia bisa memutuskan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 41. Tapi untuk yang masuk DPCLS, bukan lagi kewenangan Menhut melainkan DPR RI di Komisi IV," ujarnya saat ditanyai wartawan di Swiss Bel Hotel beberapa waktu lalu.
Sani menyebutkan, tim terpadu (timdu) sudah mengajukan beberapa wilayah yang masuk dalam DPCLS ke Komisi IV. "Sudah diajukan dan akan kita masih mengejar terus. Kan mereka reses November, bisa jadi itu dibahas pada November. Bolanya sekarang yah di DPR," ungkapnya.
Meski begitu, pria ini menyatakan tidak mengetahui persis dimana-mana saja dan berapa luas kawasan yang sebenarnya menjadi kewenangan Menhut.
"Itu saya tidak tahu persis dan totalnya saya juga tidak tahu. Tapi salah satunya Kampung Tua, kemudian Pulau Penyengat dan beberapa daerah yang sudah direncanakan. Staf kami terus berjalan untuk mendata itu," paparnya.
Ia menegaskan kembali, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menyelesaikan permasalahan hutan lindung di Provinsi Kepri. Apalagi sampai harus ke ranah hukum.
"Itulah saya bilang kemarin, bersabar saja. Saya bukan bela menteri yah, tapi apa yang dia bilang ada benarnya juga. Orang kewenangannya bukan di dia semua, kalau dia main putuskan bisa masuk penjara, karena ada juga yang harus melalui persetujuan DPR RI. Saya tidak akan berhentilah, akan jalan terus. Tapi harus sabar, sebab kalau sampai salah keputusan dampaknya akan muncul 10 sampai 15 tahun kemudian," jelasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gubernur Tidak Akan Melakukan Upaya Hukum
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/gubernur-tidak-akan-melakukan-upaya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gubernur Tidak Akan Melakukan Upaya Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gubernur Tidak Akan Melakukan Upaya Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar