Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Belum lagi selesai permasalahan sengketa kepemilikan Yayasan SD Kartika, sekolah yang berlokasi di Villa Pesona Asri ini terancam dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Batam.
Hal ini menyusul terbengkalainya proses belajar-mengajar siswa beberapa hari belakangan ini. Bahkan Dinas Pendidikan juga sudah menerima puluhan surat pernyataan wali murid. Mereka meminta Disdik memfasilitasi kepindahan anaknya ke sekolah lain.
Drs Muslim Bidin MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam mengatakan, sebelumnya Disdik sudah mengambil alih sistem belajar-mengajar dan administrasi SD Kartika akhir September 2013 kemarin.
Sembari menunggu proses gugatan perdata antara pemilik sekolah lama dan baru mendapat kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Batam.
Pengambil alihan tugas itu disepakati bersama kedua belah pihak yang bersengketa, dan tertuang dalam nota kesimpulan rapat yang digelar di Polresta Barelang, 21 Agustus kemarin.
Namun belum lagi seminggu menempatkan pengawasnya di SD tersebut, teror telepon dari orang yang mengaku suruhan salah satu pemilik yayasan, membuat Disdik terpaksa menarik kembali anggotanya.
"Saya mengirim 4 orang dari bidang pengawasan Disdik ke sekolah berbasis Islam itu, tapi belum 1 minggu di sana, mereka ditarik kembali karena mendapat teror telepon," ucap Muslim, Jumat (4/10/2013).
Teror itu, kata dia, meminta Dinas Pendidikan tidak ikut campur dalam permasalahan yayasan SD Kartika. Akibat teror itupula, proses belajar-mengajar di SD Kartika terhenti lantaran terdapat dua kubu berseberangan di sana.
"Kami sudah layangkan surat peringatan kepada ketua Yayasan SD Kartika. Langkah kedepannya, kami juga akan mencabut izin operasional sekolah," tegas Muslim.
Meski demikian, pencabutan izin operasional itu, kata dia juga masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Batam. Saat ini dari 200 siswa yang sekolah di SD Kartika, Muslim sudah menerima surat permohonan pindah dari 60 wali murid.
"Sekarang baru 60 wali murid yang mengajukan surat pindah dari total 200 siswa. Kalau sudah sampai 70 persen, baru kami cabut izinnya," kata Muslim.
Diberitakan sebelumnya, kepemilikan yayasan SD Kartika ini ada di tangan pasangan suami istri, Jamilah dan Subchan Nasution. Namun karena sesuatu hal, dan tanpa sepengetahuan Subchan, Jamilah menjual yayasan sekolah itu kepada pihak lain. Dalam hal ini Andi Tajuddin.
Anda sedang membaca artikel tentang
Izin Operasional SD Kartika Segera Dicabut
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/izin-operasional-sd-kartika-segera.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Izin Operasional SD Kartika Segera Dicabut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Izin Operasional SD Kartika Segera Dicabut
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar