Tribunnewsbatam.com/Candra P. Pusponegoro
Intan Istiqomah saat berkunjung ke Redaksi Tibun Batam, Rabu (17/10/2013) malam. Ia menunjukkan buku nikah, foto suami, dan bukti surat tanda penerimaan dari Polresta Barelang.
Pertanyaan:
Apakah Status Saya Masih Istri Sah?
Selamat siang Tribun Batam. Saya Intan Istiqomah, suami saya Deni Cahyono meninggalkan rumah di Bengkong Kolam sejak bulan Mei 2013 lalu tanpa pesan. Selama ini hubungan kami baik-baik saja. Hingga anak kami Dimas Ariya Saputra meninggal karena sakit akibat saya sibuk mencari suami saya sehingga anak kami terlantarkan. Saya sudah melapor ke Polresta Barelang dan diberikan surat tanda penerimaan laporan. Apakah saya masih istri sah dari suami saya atau bagaimana? Jika saya menikah lagi harus bagaimana? Ke mana lagi saya harus mengadukan persoalan ini? Mohon pencerahannya?
Pengirim: +6281261859528
Jawaban:
Anda Masih Tetap Menjadi Istri Sah
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Dalam syariat Islam, pembatasan tentang orang yang ila' yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan. Hal ini sebagaimana firman-Nya: "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Baqarah 226).
Perlu kami tegaskan, suami dibolehkan pergi meninggalkan istrinya lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan. Jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya dengan cara yang baik, bijaksana, dan santun.
Jika suami pergi setelah sekian lama tanpa memberi kabar kepada istrinya (keluarganya), maka tidak boleh bagi istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada kemampuan suami. Dalam kondisi seperti ini istri berhak memilih di antara dua pilihan, yakni bersabar menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak (cerai). Namun, saran kami sebaiknya tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang.
Dalam ajaran Islam, istri berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik. Artinya suami wajib memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya (sesuai kemampuan) sebagai pertanggungjawaban suami dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Sebaliknya, jika suami meninggalkan istri dalam waktu tiga bulan berturut-turut tanpa memberi nafkah lahir dan batin, maka pernikahannya batal.
Artinya, hubungan suami-istri sudah tidak ada. Namun perlu dipertegas bahwa si istri harus menggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) untuk mendapatkan surat cerai. Jika istri disukai atau akan dipinang oleh lelaki lain maka harus mengurus surat cerai dulu agar statusnya janda, sebab Islam melarang seorang wanita untuk poliandri (bersuami dua). Jadi, meski si suami tidak memberi kabar apalagi nafkah, Anda tetap masih berstatus sebagai istri yang sah.
Muhammad Santoso SE
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Mas Deni, Ke Mana Aku Harus Mencarimu
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/mas-deni-ke-mana-aku-harus-mencarimu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mas Deni, Ke Mana Aku Harus Mencarimu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mas Deni, Ke Mana Aku Harus Mencarimu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar