Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
BATAM, TRIBUN - Seorang oknum pegawai rumah tahanan (rutan) Kelas II A Batam, Yogi Herliansyah (28) terlibat bekerja sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kurang lebih 1,5 gram paket sabu diamankan dari tangannya.
Hasil informasi yang berhasil dirangkum Tribun di lapangan, Minggu (05/10/2013) siang. Tersangka Yogi ditangkap oleh anggota BNNP Kepri, Sabtu (04/10/2013) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Hotel Ramayana, Nagoya.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri, AKBP Raja Maenad Achmad saat dikonfirmasi terkait penangkapan ini mengatakan, pihaknya sudah menahan Yogi dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
"Kasusnya masih dalam pengembangan, karena dari pengakuan tersangka mendapatkan barang haram itu dari bandar besarnya di Simpang Dam," ujar Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri, AKBP Raja Maenad Achmad, kepada Tribun melalui telefon selulernya.
Sementara kronologis penangkapan tersangka, kata Raja, sebelumnya petugas BNNP Kepri mendapat informasi ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di depan Hotel Ramayana.
Dari informasi tersebut, tambahnya, petugas langsung melakukan lidik dengan cara memancing tersangka.
"Awalnya petugas belum mengetahui yang akan menjual barang itu PNS Rutan Batam, setelah diamankan baru diketahui. Tersangka (Yogi, red) diamankan saat melakukan transaksi. Saat itu barang masih berada di tangan tersangksa. Saat akan menyerahkan ke pembelinya, saat itulah diamankan," ungkap Raja.
Saat melakukan transaksi, jelas Raja, tersangka bersama dengan seorang teman wanitanya. Tersangka saat itu menggunakan mobil Subaru BP 1461 ON, tersangka tidak turun dari mobil. Sabu-sabu seberat kurang lebih 1,5 gram diserahkan dalam mobil.
"Dia tidak turun dari dalam mobilnya, cuman turunkan kaca mobil saja sedikit. Tersangka tidak bisa mengelak saat diamankan, karena saat itu barang masih berada ditangannya. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual Rp 2 juta. Dari pengakuan tersangka, barang itu dibelinya Rp 2 juta juga. Itu kan pengakuannya, sekarang masih kita kembangkan," tutur Raja.
Atas perbuatan tersangka, kata Raja, tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan acaman 20 tahun penjara.
Sementara Karutan Kelas II A Batam, Anak Agung Gede Khrisna mengaku belum mendapatkan informasi terkait anggotanya yang diamankan BNNP Kepri.
"Saya belum mendapat informasi mas, baru dari mas saya dapat info ni. Coba saya kroscek dulu ya. Aneh ya, kok BNNP nggak memberikan informasi ke saya. Kaget juga saya dengarnya ini," ujar Agung singkat saat dihubungi Tribun.
Informasi yang diperoleh Tribun di lapangan, Yogi bertugas di bagian tata usaha Rutan Kelas II A Batam. Dalam kesehariannya bekerja, ia dikenal sebagai anggota yang sangat baik.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pegawai Rutan Jual Sabu Bersama Wanita
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/pegawai-rutan-jual-sabu-bersama-wanita.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pegawai Rutan Jual Sabu Bersama Wanita
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pegawai Rutan Jual Sabu Bersama Wanita
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar