Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapatkan jatah libur selama dua hari berturut-turut. Mulai Senin (14/10/2013) dan Selasa (15/10/2013) para PNS libur untuk memeringati hari raya Idul Adha.
Ketetapan cuti bersama selama dua hari ini, menurut Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan perwakilannya.
"Ditetapkan hari Senin dan Selasa sebagai cuti bersama menyambut lebaran Idul Adha," ujar Ardi di sela-sela acara penanaman pohon Eco Care II di Mega Legenda, Sabtu (12/10/2013).
Ardi juga menambahkan, dengan adanya cuti bersama selama dua hari, kepada seluruh PNS sudah tidak lagi menambah hari liburnya. Dan mereka para PNS diwajibkan beraktifitas kembali pada hari Rabu (16/10/2013).
"Semuanya wajib masuk tanggal 16 Oktober 2013. Jadi tidak ada istilah penambahan libur," tegas Ardi.
Bila nanti ada pegawai yang kedapatan tidak masuk kerja, Rabu (16/10/2013), Pemko Batam siap memberikan sanksi sesuai dengan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. PP tersebut kata Ardi, membahas mengenai hal disiplin pegawai.
"Sanksi pertamanya itu teguran lisan. Tapi bisa saja lebih, tergantung dari bobot kesalahan. Dan biasanya diserahkan kepada pimpinannya masing-masing," jelas Ardi.
Meski demikian, pria itu menambahkan bahwa cuti bersama ini tidak berlaku bagi PNS yang bertugas di bidang pelayanan.
Di antaranya di sentra-sentra pelayanan masyarakat seperti Puskesemas, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, serta beberapa instansi lainnya.
"Beberapa intansi itu wajib tetap masuk dan memberikan pelayanan. Paling ada sistem shift atau piket, yang jadwalnya ditentukan pimpinannya masing-masing," jelasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
PNS Bidang Pelayanan Libur Sesuai Jadwal
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/pns-bidang-pelayanan-libur-sesuai-jadwal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PNS Bidang Pelayanan Libur Sesuai Jadwal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PNS Bidang Pelayanan Libur Sesuai Jadwal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar