Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, H Surya Sardi ST MT dilaporkan kepada Polresta Barelang, Batam, Jumat (1/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB. Nomor laporan polisinya LP-B/1245/11/2013/Kepri/SPK-Polresta Barelang.
Diduga, pelaporan ini karena Ketua DPRD Kota Batam telah melakukan tindak pidana penipuan. Demikian dikatakan Rahmad Fahrizal, korban yang melaporkan Surya Sardi, melalui kuasa hukumnya Juhrin Pasaribu dan Binhot Manalu.
Ia menyebutkan, hal ini berawal saat kliennya terlibat transaksi pinjam-meminjam. Dalam kasus ini, kliennya (Rahmad Fahrizal) merupakan orang yang meminjamkan dana (kreditur). Sedangkan Surya Sardi selaku peminjamnya.
"Surya Sardi meminjam uang senilai Rp 200 juta dengan klien saya tanpa ada agunan, namun hal itu dilakukan dengan perjanjiannya di notaris atas nama Arunee Oliva Depary per tanggal, 24 Agustus 2009," ujar Binhot yang didampingi Juhrin Pasaribu kepada Tribun, Jumat (1/11/2013).
Dari perjanjian tersebut, terlapor (Surya Sardi) akan mengembalikan uang dalam tempo satu tahun dari tanggal dikeluarkannya uang tersebut, yakni Agustus 2010. Namun sampai tahun 2013, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Surya Sardi.
"Surya Sardi terpaksa dipolisikan karena tak punya itikad baik mengembalikan duit pelapor. Bahkan sudah berulang kali ditagih, namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan terlapor dengan alasan nanti dan nanti," jelas Binhot.
Meski demikian, lanjut Binhot, dirinya sudah menyarankan kepada kliennya untuk mengambil jalan secara kekeluargaan. Namun kliennya mengaku sudah tidak lagi bisa memberikan toleransi kepada terlapor.
Alasannya, kurang lebih selama 4 tahun utang tersebut tidak dibayarkan. Parahnya, sampai saat ini juga tidak ada diangsur sama sekali.
"Klien kami mengantongi cukup bukti dalam perjanjian pinjam-meminjam uang ini yang dilakukan sejak Agustus 2009 lalu," tambah Binhot.
Senada juga diungkapkan Juhrin Pasaribu, kuasa hukum korban yang menyebutkan adanya unsur dugaan penipuan yang dilakukan terlapor.
Sebab dalam butir 1 dan 2 isi perjanjian itu, terlapor menyatakan akan melunasi pinjaman Rp 200 juta itu setahun kemudian atau Agustus 2010 lalu. Namun kenyataannya sampai saat ini tetap diabaikan.
"Sebelum kami membuat laporan polisi, klien kami sudah berupaya menghubungi terlapor melalui telepon dan pesan singkat (sms), namun hal itu tetap juga tidak dijawab oleh terlapor," terang Juhrin.
Ditambahkan Binhot, dirinya berharap agar Surya Sardi menyelesaikan kewajibannya sebelum pihaknya mengambil langkah yang lebih lanjut.
Menanggapi laporan polisi (LP) yang dibuat Rahmad Fahrizal, yang tidak lain temannya sendiri, Surya Sardi menilai hal itu hanya upaya seseorang yang ingin menjatuhkan dirinya. Mengingat saat ini merupakan tahun politik.
"Tidak benar semua itu, ini hanya upaya orang yang ingin menjatuhkan saya," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, melalui sambungan selulernya kepada Tribun Batam.
Surya mengaku, apa yang dituduhkan kepada dirinya semua tidak benar. Alasannya, semua tuduhan itu sudah diselesaikan dirinya.
"Saya punya bukti kok, masa hal itu tidak bisa saya selesaikan," jelas Surya Sardi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua DPRD Kota Batam Dilaporkan Polisi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/ketua-dprd-kota-batam-dilaporkan-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua DPRD Kota Batam Dilaporkan Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua DPRD Kota Batam Dilaporkan Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar