Istono Gugat Gubernur Kepri Melalui PTUN

Written By Unknown on Rabu, 25 Desember 2013 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM, TRIBUN - Gugatan yang dilayangkan Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Istono kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil putusan calon ketua BP Batam ditanggapi santai oleh Gubernur Kepri, Drs H Muhammad Sani.

Pria yang menjabat sebagai ketua Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun (FTZ-BBK) itupun tidak ingin memusingkan hal itu.

Menurut Sani, sah-sah saja kalau memang ada orang yang ingin mengajukan gugatan jika tidak merasa puas dengan hasil tersebut.

"Boleh-boleh saja, itukan hak seseorang untuk melakukan gugatan. Manakala ada yang tidak puas dan perlu dia pertanyakan yah silakan," ujar Sani, Senin (23/12/2013) malam usai rapat koordinasi Kesiapan Dinkes dan unit pelayanan kesehatan se Provinsi Kepri dalam implementasi penyelenggaraan JKN thn 2014 di Harmoni One Hotel, Batam Center.

Ia bahkan menyatakan tidak merasa terganggu sama sekali akan hal tersebut. Menurut Sani, seleksi Kepala BP Batam yang dilakukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) sejauh ini sudah sesuai tahapan dan aturan.

Kata Sani, TUKK mempunyai alasan yang jelas dalam melakukan seleksi calon sampai kepada tahap sepuluh besar.

"Kita kan ada tim, tim bekerja. Murni oleh mereka kok. Saya pikir nggak ganggulah, karena sudah sesuai jalur yang diberikan. Tim yang akan menjawab itu nanti," tutur Sani.

Sementara itu dikabarkan sebelumnya, Istono yang mengikuti seleksi pemilihan ketua BP Batam mendaftarkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI.

Pria yang merupakan salah satu calon yang gugur pada tahap seleksi sepuluh besar itu mengajukan gugatan atas keinginannya pribadi. Ia merasa tim penilai kurang transparan dalam menjalankan tugasnya. Dan proses pemilihan pun dirasanya mengandung banyak rekayasa.

Sebelumnya, seleksi Kepala BP Batam yang dilakukan DK FTZ-BBK melalui TUKK pun sudah banyak menuai kritikan. Mulai dari kalangan praktisi hukum sampai Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

Praktisi hukum sekaligus ketua Peradi, Abdul Kadir menyatakan, seleksi tersebut telah melanggar sistem hukum administrasi negara.

Sementara Dahlan sendiri sempat menyatakan keberatannya karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pemilihan orang nomor satu di BP Batam tersebut.


Anda sedang membaca artikel tentang

Istono Gugat Gubernur Kepri Melalui PTUN

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/12/istono-gugat-gubernur-kepri-melalui-ptun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Istono Gugat Gubernur Kepri Melalui PTUN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Istono Gugat Gubernur Kepri Melalui PTUN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger