Kisruh Beras Impor, Ini Penjelasan Bea dan Cukai

Written By Unknown on Rabu, 29 Januari 2014 | 12.41

JAKARTA, TRIBUN— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan, kisruh beras impor salah satunya disebabkan karena kode barang impor antara beras khusus dan beras umum sama, meskipun jenisnya berbeda.

"(Ini) disebabkan karena kode HS antara beras khusus dan beras umum pada BTKI 2012 dimasukkan ke dalam satu kode HS yang sama, yaitu 1006.30.99.00," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC, Kemenkeu, Susiwijono, dalam keterangan resmi, Selasa (28/1/2014). 

Oleh karena itu, lanjut dia, masing-masing instansi harus segera mendalami secara intensif adanya dugaan kebocoran beras tersebut. Ia memaparkan, dari data impor yang ada di DJBC, tercatat ada 58 perusahaan importir selain Bulog yang mengimpor beras selama 2013 melalui Tanjung Priok dan Belawan dengan kode HS tersebut.

Sebanyak 16.900 ton beras impor itu telah dilengkapi dengan SPI dan laporan surveyor (LS). Secara teknis, importasi beras dimasukkan dalam komoditas berisiko rendah (low risk) lantaran sudah diperiksa di negara asal barang.

"Dan dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh DJBC," aku Susiwijono.

Pasca-beredarnya isu beras impor jenis umum asal Vietnam, hari ini DJBC melakukan pembahasan internal guna menindaklanjuti pembahasan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

Hasilnya, Susiwijono memaparkan, terkait adanya potensi pelanggaran lantaran berkode HS sama, DJBC sedang melakukan penyelidikan dari investigasi atas dugaan pelanggaran ini.

"Termasuk penelitian terhadap LS yang diterbitkan surveyor, bekerja sama dengan instansi terkait," imbuhnya.

Sementara itu, agar preseden ini tak kembali terulang, DJBC mengusulkan perubahan proses penelitian SPI dan proses rekonsiliasinya. Yang tadinya diotomatisasi diubah menjadi melalui proses analyzing point guna menghindari penyalahgunaan SPI.

Sebelumnya, beras umum dari Vietnam diduga masuk dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus (beras Japonica dan Basmati). Hal itu membuat para pedagang di Pasar Induk Cipinang merasa keberatan. (kompas.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kisruh Beras Impor, Ini Penjelasan Bea dan Cukai

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/01/kisruh-beras-impor-ini-penjelasan-bea.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kisruh Beras Impor, Ini Penjelasan Bea dan Cukai

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kisruh Beras Impor, Ini Penjelasan Bea dan Cukai

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger