Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Muhammad Ikhsan
NATUNA, TRIBUN – Dua tersangka korupsi mark-up anggaran pembebasan lahan yang dialokasikan lewat APBD Natuna 2010 lalu, resmi diserahkan Polres Natuna kepada Kejaksaan Negeri Ranai, Rabu (8/1) siang.
Asmiyadi yang saat ini masih menjabat Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Natuna bersama Bahtiar satu tersangka lainnya dibawa dengan mobil Toyota Avanza hitam yang dikawal anggota Reskrim.
Kasus mark-up ini terjadi ketika Asmiyadi masih menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Setdakab Natuna. Sementara Bahtiar merupakan Ketua PPTK pembebasan lahan di Bagian Tapem Pemkab Natuna saat itu.
Dalam pembebasan lahan inilah dijumpai penggelembungan anggaran. Jalan yang dibebaskan menuju kantor DPRD yang berada di kawasan Desa Sungai Ulu dan Kelurahan Bandarsyah tersebut luasnya lebih dari 4 hektar.
Sementara total lebar jalan yang dibebaskan sepanjang 12 meter. Berdasarkan audit dari BPKP beberapa waktu lalu, ada kerugian negara sebesar Rp367 juta dari pagu anggaran Rp2 Milyar
"Kasusnya sudah rampung di Polres sejak Desember. Jadi ini secara resmi kami serahkan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan tahap kedua. Dalam kata lain Polres sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Kejaksaan," ujar Kanit 3, Brigadir Riki yang turut mengawal para tersangka ini, kemarin.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Kabag Tapem Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/01/mantan-kabag-tapem-resmi-jadi-tahanan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Kabag Tapem Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Kabag Tapem Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar