Mantan Kabag Tapem Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Written By Unknown on Kamis, 09 Januari 2014 | 12.41

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Muhammad Ikhsan

NATUNA, TRIBUN – Dua tersangka korupsi mark-up anggaran pembebasan lahan yang dialokasikan lewat APBD Natuna 2010 lalu, resmi diserahkan Polres Natuna kepada Kejaksaan Negeri Ranai, Rabu (8/1) siang.

Asmiyadi yang saat ini masih menjabat Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Natuna bersama Bahtiar satu tersangka lainnya dibawa dengan mobil Toyota Avanza hitam yang dikawal anggota Reskrim.

Kasus mark-up ini terjadi ketika Asmiyadi masih menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Setdakab Natuna. Sementara Bahtiar merupakan Ketua PPTK pembebasan lahan di Bagian Tapem Pemkab Natuna saat itu.

Dalam pembebasan lahan inilah dijumpai penggelembungan anggaran. Jalan yang dibebaskan menuju kantor DPRD yang berada di kawasan Desa Sungai Ulu dan Kelurahan Bandarsyah tersebut luasnya lebih dari 4 hektar.

Sementara total lebar jalan yang dibebaskan sepanjang 12 meter. Berdasarkan audit dari BPKP beberapa waktu lalu, ada kerugian negara sebesar Rp367 juta dari pagu anggaran Rp2 Milyar

"Kasusnya sudah rampung di Polres sejak Desember. Jadi ini secara resmi kami serahkan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan tahap kedua. Dalam kata lain Polres sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Kejaksaan," ujar Kanit 3, Brigadir Riki yang turut mengawal para tersangka ini, kemarin.


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Kabag Tapem Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/01/mantan-kabag-tapem-resmi-jadi-tahanan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Kabag Tapem Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Kabag Tapem Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger