Pemilik Tambang Wajib Mereklamasi Lahan Bekas Galian

Written By Unknown on Kamis, 02 Januari 2014 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomlimah Limahekin

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di wilayah Tanjungpinang diwajibkan melakukan reklamasi di daerah-daerah yang selama dijadikan lokasi tambang.

Proses reklamasi tersebut dilakukan menyusul dihentikannya aktivitas pertambangan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009.

"Memang selama ini proses reklamasi itu sudah dilakukan pengusaha tambang. Hanya saja frekuensi reklamasi itu cuma 40 persen. Karena pengusaha tambang masih fokus pada produksi dan pemasaran.

Namun, pada 2014 ini, pihak pengusaha harus 100 persen fokus pada proses reklamasi pascatambang," kata Zul Hidayat, Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Kehutanan Pertanian Perikanan Kelautan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Rabu (1/1/2014).

Lokasi-lokasi tambang yang bakal direklamsi oleh pihak pengusaha tammbang, aku Zul, memang sudah ditentukan. Namun, pihak pengusaha tambang diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pemilik lahan yang digarap untuk lokasi tambang, sebelum melakukan proses reklamasi.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan antara pemilik lahan dan pengusaha tambang pada waktu yang akan datang.

"Kadang-kadang pemilik lahan tidak menginginkan lokasi tersebut direklamasi karena alasan pemanfaatan lain atas lahan tersebut," ungkap Zul lagi.

Menurutnya, demi memperlancar proses reklamasi tersebut, KP2KE sudah mengeluarkan surat kepada pemegang IUP, Syahbandar, Kepolisian dan Bea Cukai yang berisi permintaan untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas pascatambang ini.

Pengawasan tersebut mulai dilakukan per 12 Januari 2014 atau pada batas akhir dihentikannya aktivitas pertambangan bauksit berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.

"Pemerintah pusat pernah mengeluarkan UU nomor 4 tahun 2009, yang isinya terkait larangan terhadap ekspor mentah setelah 5 tahun. Jadi pada 2014, UU tersebut tepat 5 tahun. Tetapi dalam UU ini, aktivitas ekspor dalam bentuk pengolahan masih bisa diizinkan.

Hanya saja, pengolahan bauksit belum ada di sini. Makanya kami tetap berlakukan UU tersebut sebelum ada revisi," tandas Kabid Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral pada KP2KE Kota Tanjungpinang itu.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemilik Tambang Wajib Mereklamasi Lahan Bekas Galian

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/01/pemilik-tambang-wajib-mereklamasi-lahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemilik Tambang Wajib Mereklamasi Lahan Bekas Galian

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemilik Tambang Wajib Mereklamasi Lahan Bekas Galian

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger