JAKARTA, TRIBUN- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Mohammad Nuh kaget mendengar raja dangdut Rhoma Irama bergelar profesor.
Apalagi, gelar profesor tersebut tersiar di beberapa baliho kampanye Rhoma selaku bakal calon presiden (capres).
M Nuh mewanti-wanti agar penyematan gelar akademis tak dilakukan secara sembrono. Sebab, ada ancaman sanksi atas hal tersebut.
"Iya ada sanksinya, coba dibaca di UU Sisdiknas," ucapnya di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Aturan tentang sanksi pidana penggunaan gelar akademis yang tidak sesuai ini diatur Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di ayat 2 dan 4 pasal tersebut disebutkan:
"Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tak memenuhi persyaratan, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Dalam ayat 4 Pasal 68 disebutkan:
"Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Menurut Nuh, gelar profesor di Tanah Air lazimnya diberikan kepada seseorang yang masih mengajar. Sejumlah syarat mesti dipenuhi bagi seseorang yang menyandang label profesor.
"Pertama dia harus doktor. Kedua institusi pemberinya harus jelas. Selain itu, seorang guru besar sebelum menyandang gelarnya harus menyampaikan karyanya, baik penelitian maupun lainnya yang akan dinilai Kemendikbud dan tim lainnya," urai Nuh.
Ia menjelaskan, pemberian gelar profesor oleh pemerintah Indonesia melalui tanda tangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ini lazimnya kalau di Indonesia. Kalau di luar, saya tidak tahu," paparnya seraya menyatakan, aturan guru besar itu berlaku umum. Dan bila gelar profesor itu disematkan dari luar negeri, sepatutnya hal itu diuji penyetaraannya terlebih dahulu di dalam negeri.
"Jadi, itu sama saja kalau dia itu lulus sarjana di luar negeri, tidak serta merta kita akui. Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah itu sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya, baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan itu setara," kata Mendikbud.
Sebelumnya diberitakan, baliho raja dangdut dan bakal capres Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rhoma Irama membuat heboh.
Baliho bertuliskan 'Presiden Kita Bersama Prof Rhoma Irama' itu terbentang di Jalan Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan. Menurut Tim Suksesnya, gelar profesor yang diperoleh Rhoma itu merupakan gelar honoris causa di bidang musik dari American University of Hawaii.
Berdasarkan penelusuran di jagad internet, pada salah satu forum pendidikan, www.degreeinfo.com, diinformasikan bahwa universitas tersebut tak terakreditasi pemerintah setempat. (kontan)
Anda sedang membaca artikel tentang
Menteri Kaget Rhoma Irama Dapat Gelar Honoris Causa
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/02/menteri-kaget-rhoma-irama-dapat-gelar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menteri Kaget Rhoma Irama Dapat Gelar Honoris Causa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menteri Kaget Rhoma Irama Dapat Gelar Honoris Causa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar