Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGAPINANG- Belum dijatuhi hukuman tetap, Lie tju hong alias CC kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Selain CC, polisi juga menyeret tiga orang teman satu selnya di Rumah Tahan (Rutan) Kelas 1A Tanjung Pinang yang sudah menjalani hukuman tetap. Pasalnya keempat warga binaan itu kedapatan menggunakan narkotikan jenis sabu-sabu di dalam sel Blok wanita, Sabtu (26/03) lalu.
Keempat orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjung Pinang yang menggunakan narkoba, yakni Emyliawati, Rosmaria, Faradilasukma dan CC.
Pengungkapan aksi keempat warga binaan ini berawal dari pengungkapan petugas Rutan Tanjung Pinang. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,30 gram. Selain itu petugas juga menemukan alat hisap (bong) dan sejumblah barang yang berkaitan dengan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, kepada Tribun, Selasa (1/4) mengatakan, keempat warga binaan itu ditangkap petugas Rutan, dan sudah diserahkan ke Polres Tanjung Pinang. Barang bukti (BB) juga sudah diserahkan.
Dari berita acara dan keterangan ke penyidik, kata Soeharnoko, keempat terpidana mengaku menggunakan barang haram itu di dalam sel. Barang ditemukan dalam baju terpidana yang sudah menjalani hukuman.
"Barang ditemukan pada Rosmaria. Dari pengakuannya barang itu milik CC. Keempatnya menggunakan di Rutan, nah pertanyaannya bagai mana barang itu bisa lolos ke dalam Rutan?. Untuk mengungkap itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat warga binaan itu,"ungkap Soeharnoko.
Terkait pengakuan Rosmaria mengenai barang yang ditemukan pada dirinya, kata Soeharnoko, penyidik tidak begitu langsung percaya.
Katanya barang itu milik CC, tambahnya, itu perlu pembuktian yang jelas. "Kita tidak begitu saja percaya, harus ada pembuktiannya. Kalau benar barang itu milik CC, nah dari mana dia dapat barang itu. Selain itu, dari siapa dia dapat barang itu. Untuk pembuktian penyidik dalam melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempatnya,"tegas Soeharnoko.
Sebenarnya Rosmaria sudah divonis dan sudah menjalani tahanan selama 1 tahun. Dengan kejadian ini, Rosmaria akan dikenakan kembali dengan pasal 114 jo112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kalau CC, prosesnya baru sebatas pelimpahan ke kejaksaan. Atas perbuatanya mengulangi menggunakan barang haram itu, CC kembali dikenakan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman tujuh tahun penjara,"tutur Soeharnoko.
Sedangkan untuk Faradilasukma dan Emyliawati, katanya, sudah satu tahun menjalani vonis hakim, diancam dengan pasal 127 jo 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
CC dan Tiga Temannya Resmi Dijadikan Tersangka Baru
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/cc-dan-tiga-temannya-resmi-dijadikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
CC dan Tiga Temannya Resmi Dijadikan Tersangka Baru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
CC dan Tiga Temannya Resmi Dijadikan Tersangka Baru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar