Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memberi keterangan pers di kediamannya, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam, pasca-KPK menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA 2003-2004
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Hadi Poernomo. Hadi dicegah lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA.
"Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4/2014).
Heryanto mengatakan pencegahan Hadi dilakukan sejak 21 April 2014. "Berlaku sampai enam bulan ke depan," ujarnya.
Hadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Senin kemarin. Dia dijerat dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada tahun 1999.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hadi Poernomo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/hadi-poernomo-dicegah-bepergian-ke-luar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hadi Poernomo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hadi Poernomo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar