Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - R Aji Suryo, selaku ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru dan kompetensi Universitas Maritim Ali Aji (Umrah) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku ragu dengan keterangan saksi M Yazid yang dihadirkan JPU, Selasa (20/5) lalu.
Dalam kasus tersebut, Yazid menjabat sebagai ketua Pokja pelelangan juga merangkap sebagai ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tim pengawas teknis lapangan menjadi saksi kunci dalam manipulasi progres pengerjaan proyek yang dibayarkan 100 persen ke pihak kontraktor.
"Saya benar-benar ragu dengan keterangan saksi (Yazid-red), dia tetap pada pendiriannya bahwa pengerjaan proyek itu sudah siap 42 persen. Tapi, itu hak dia menegaskan proyek siap dikerjakan kontraktor hingga dibayar 100 persen, nanti kita uji dengan hasil pemeriksaan saksi ahli kontruksi. Kita harus ada data pembanding, nanti akan ketahuan apa dia ikut bermain meloloskan pengerjaan proyek itu,"tegas Aji kepada Tribun saat dijumpai di ruang kerjanya di PN Tanjungpinang, Rabu (21/05).
Untuk memastikan pengerjaan proyek itu benar-benar sudah siap 100 persen, tegas Aji, majelis tidak begitu saja menerima keterangan saksi itu. Nati pada pemeriksaan keterangan saksi ahli kontruksi, tambahnya, Yazid akan kembali dipanggil sebagai saksi.
"Keterangan saksi akan dibandingkan dengan keterangan saksi ahli, akan kita frontir nanti di persidangan.Nanti akan diketahui dimana dasar saksi mengatakan pengerjaan proyek itu sudah siap 100 persen. Kalau dari hasil pemeriksaan saksi ahli, pengerjaan proyek itu baru selesei sekitar 32 persen dan sehingga ditemukan kerugian negara Rp 864,874 juta,"pungkas Aji.
Kuatnya dugaan keterlibatan sejumblah pejabat dalam pusaran korupsi Umrah, kata Aji, jelas terlihat dalam laporan fiktik terdakwa Tengku Afrizal dan Rudjianto Soejatmiko. Namun untuk menemukan fakta keterlibatan sejumblah pejabat panitia pembangunan gedung Umrah itu, tambahnya, apakah hanya disuruh terdakwa Tengku Afrizal atau memeng sudah merencanakan bersama-sama. Perlu diketahui, panitia yang terlibat itu bentuknya kolektif kolegia.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung baru dan kompetensi UMRAH di PN Tipikor Tanjungpinang, mulai sedikit terungkap keterlibatan sejumblah pejabat. Pasalnya dari sejumblah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terungkap keterlibatan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Yazid, Konsultan Pengawas Tri Asmoyo WU ST dari CV Tunjuk Satu Konsultan, serta Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Kuasa Penguna Anggaran (KPA).
Bahkan M Yazid, berstatus sebagai PNS di Dinas PU Provinsi Kepri yang juga selaku ketua Pokja merangkap staf pembantu teknis PPK dan ketua PPTK dalam pembangunan Umrah. Sebagai mana dengan yang disampaikan Yazid, pembangunan gedung baru dan kompetensi UMRAH itu menggunakan dana APBN 2012 sebesar Rp13,045 miliar.
Sementara Konsultan Pengawas Tri Asmoyo WU ST dari CV Tunjuk Satu Konsultan, Rumzi Samin selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Maswardi Amin rektor Umbrah selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA).
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Tipikor Tanjungpinang Ragukan Keterangan M Yazid
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/hakim-tipikor-tanjungpinang-ragukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Tipikor Tanjungpinang Ragukan Keterangan M Yazid
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Tipikor Tanjungpinang Ragukan Keterangan M Yazid
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar