Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Anambas Mulai Disidang Awal Juni

Written By Unknown on Kamis, 22 Mei 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Sesuai jadwal yang telah ditentukan, berkas perkara tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) Yuni Widiyanti, akan mulai menjalani sidang  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada awal Juni mendatang, tepatnya Senin (2/6).

Jalannya sidang perkara Nomor 11.Pid Sus/TPK/2014.PN TPI tersebut nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim Jarihat Simarmatha SH MH, sebagai hakim ketua, didampingi Iwan Irawan SH, serta M Fathan Riyadhi SH selaku Hakim ad-hoc Tipikor PN Tanjungpinang

"Benar, kebetulan saya sendiri yang akan memimpin jalannya sidang perkara atas nama tersangka Yuni Widiyanti tersebut nantinya, dan dimulai pada awal bulan Juni besok,"jelas Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmatha SH MH pada wartawan, Rabu (21/5).

Diterangkan, sebagaimana layaknya sidang perdana perkara tindak pidana korupsi, maka sidang tersebut nantinya akan dimulai dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), kemudian bisa juga dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari terdakwa (duplik-red) atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Jika memang tidak ada duplik dan replik (jawaban jaksa-red) dari perkara tersebut, tentunya sidang bisa kita lanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi yang diajukan JPU,"kata Jarihat,

Jarihat mengatakan, dalam berkas perkara tersebut, jaksa penuntut umum mengenakan  pasal terhadap tersangka (terdakwa) sesua pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 junto pasal 15 junto pasal 18 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

"Sidang perkara tersebut terbuka untuk umum, sehingga apa hasilnya bisa kita lihat sendiri nantinya,"ungkap Jarihat

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai Cabang Tarempa telah melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi Alkes di Kabupaten Kepulauan Anambas, Yuni Widiyanti, bersama barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (19/5).

Pelimpahan dilakukan oleh jaksa Agung SH ke Panitera Tipikor Pengadilan Tanjungpinang, setelah jaksa melengkapi semua berita acara pemeriksaan atas nama tersangka Yuni Widiyanti tersebut

Kepala Cabang Kejari Ranai Cabang Tarempa, Erwin Iskandar SH mengatakan, pasal yang kita sangkakan kepada tersangka Yuni Widiyanti sama dengan dua tersangka sebelumnya, dr Tajri, mantan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan M Sofyan SKM selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kedua tersangka sudah divonis empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru," ungkap Erwin.

Yuni Wiyanti adalah Direktur CV Intan Diagnostika, rekanan proyek pengadaan alkes Anambas 2009 ditetapkan sebagai tersangka setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yuni diciduk tanpa perlawanan oleh tim Kejati Kepri di Bekasi, awal April lalu.

Beberapa waktu lalu, Yuni mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari korupsi yang dilakukan sesuai pagu dana kegiatan proyek Alkes di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009 lalu sekitar Rp3,1 miliar lebih.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Anambas Mulai Disidang Awal Juni

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/kasus-korupsi-proyek-pengadaan-alkes.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Anambas Mulai Disidang Awal Juni

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Anambas Mulai Disidang Awal Juni

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger