Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution SH MH terkejut ketika mendapati vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap Saparino Ishadi bin Khalik (28), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), divonis satu tahun menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat dalam sidang, Rabu (30/4).
Menurut Saidul, vonis rehabilitasi terhadap terdakwa kasus narkoba tersebut, terlalu ringan dibandingkan tuntutan selama 4 tahun yang diberikan sebelumnya, sesuai primer 111 ayat (1) serta pasal 127 UU tentang narkotika.
Kendati segera mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, namun Saidul tidak mau mencampuri terhadap pendapat serta vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang tersebut.
"Vonis rehabilitasi terhadap terdakwa kasus narkoba ini merupakan yang pertama kali terjadi, terutama sejak saya bertugas di Tanjungpinang. Makanya, saya sudah perintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (M Soleh-red) untuk segera membuat memori banding,"ujar Saidul, Jumat (02/05).
Sebagaimana diberitakan, Ketua Majelis Hakim Sarudi SH yang didampingi hakim Fathul Mujib SH dan Eriusman SH telah menjatuhkan vonis selama satu tahun rehabilitasi di Lido Bogor terhadap terdakwa Saparino.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal primer 111 ayat (1) UU tentang Narkotika, melainkan hanya pasal subisider, yakni pasal 127 tentang pengguna narkoba.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Bona Sagala, sebelumnya selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
JPU saat itu menilai, PNS BPMD Pemprov Kepri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa 8,55 gram ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam jok motornya ketika ditangkap.
Terdakwa ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kantin Kantor Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang atau di depan Pos Lantas Jalan Merdeka, pada 17 Oktober 2013 lalu.
Menurut Hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Rudi Sagala tidaklah tepat. Maka itu, terdakwa dibebaskan dari tuntutan tersebut.
Berdasarkan hasil laporan psikiater, kata hakim, terdakwa merasa gelisah kalau ia tidak mengkonsumsi daun ganja tersebut.
"Pemakai atau pengguna narkotika tidak harus masuk rumah tahana negara atau lembaga pemasyarakatan. Seharusnya, pengguna dimasukkan ke panti rehabilitasi. Terdakwa tepat sebagai pasien rehabilitasi," kata Sarudi.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH, langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Rudi Bona masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim.
Anda sedang membaca artikel tentang
PNS Kepri Pemilik 8,55 gr Ganja Hanya Divonis Rehabilitasi, JPU Banding
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/pns-kepri-pemilik-855-gr-ganja-hanya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PNS Kepri Pemilik 8,55 gr Ganja Hanya Divonis Rehabilitasi, JPU Banding
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PNS Kepri Pemilik 8,55 gr Ganja Hanya Divonis Rehabilitasi, JPU Banding
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar