Tersangka Korupsi Dugaan Lahan USB Tanjungpinang Bertambah

Written By Unknown on Selasa, 20 Mei 2014 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka baru atas dugaan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang.

Penetapan tersangka baru ini setelah terlebih dahulu menetapkan Dedy Chandra dan Gustian Bayu sebagai tersangka. Namun sejauh ini belum diketahui siapa nama dan jabatan tersangka baru dimaksud

Dengan adanya calon tersangka baru yang akan ditetapkan penyidik polisi tersebut, artinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk USB ini jumlah tersangka nantinya menjadi 3 orang.

Sebelumnya nama Kasubag Agraria Pemko Tanjungpinang, Gustian Bayu, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik penyidik polisi dalam berkas yang diserahkan pihak penyidik Polres ke Kejari Tanjungpinang.

"Yang jelas saat ini kita masih fokus menyelesaikan berkas atas nama tersangka Dedy Candra sesuai petunjuk atas penyerahan kembali berkasnya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.  Di samping itu, kita juga bakal menetapkan adanya tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, Senin (19/5/2014).

Namun secara lebih rinci, Oxy masih enggan menyebutkan siapa nama dan jabatan yang akan ditetapkan sebagai tersangka dimaksud, termasuk apa hungungannya dalam perkara dengan tersangka Dedy Candra dalam dugaan tindak pidana kasus korupsi ini.

"Tunggu saja tanggal mainnya. Nanti akan kita sampaikan siapa tersangka lainya. Penyidik akan berusaha memenuhi petunjuk Kejaksaan, dengan terus melengkapi bukti-bukti menetapkan tim 5 sebagai tersangka," ujar Oxy.

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan berkas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk unit sekolah baru di Tanjungpinang dengan tersangka Dedy Chandra kepada penyidik Polres Tanjungpinang, Jumat (16/5/2014).

Pengembalian berkas dikarenakan penyidik Kejari menilai masih belum lengkap (P19). Beberapa perbaikan masih harus dilengkapi oleh penyidik Polres Tanjungpinang sebelum berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka itu dinyatakan lengkap (P21).

"Hasil penelitian kita selama ini ternyata masih ada beberapa hal lagi yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Tanjungpinang, sehingga terpaksa kita kembalikan lagi," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH.

Maruhum enggan memberikan penjelasan rinci tentang perbaikan yang harus dilakukan penyidik polisi. Alasannya, menyangkut materi penyidikan polisi. Dalam kasus tersebut, tegas Maruhum, penyidik harus menetapkan tim 5 sebagai tersangka sesuai pasal 55.

"Yang jelas, perbaikan BAP tersangka Dedy Candra hanya menyangkut beberapa pokok materi saja, sehingga perlu dilengkapi kembali. Sebenarnya tidak sulit menetapkan tim 5 sebagai tersangka, sesuai pasal 55 itu. Kami melihat BAP yang dilimpahkan penyidik, tidak ada pasal 55-nya. Dari mana bisa menetapkan tersangka lain?" tanya Maruhum.

Menyikapi hal tersebut, Oxy menyebutkan pihaknya telah rampung melaksanakan perbaikan sebagaimana petunjuk yang telah diberikan oleh Kejari Tanjungpinang tersebut.

"Jika tidak ada halangan, Jumat (23/5/2014) ini, berkas tersangka Dedi Candra itu sudah rampung dan langsung kita serahkan kembali ke Kejari Tanjungpinang," kata Oxy

Diketahui, selain Dedy Chandra, nama Kasubag Agraria Pemko Tanjungpinang, Gustian Bayu, juga disebut sebagai tersangka dalam berkas yang diserahkan pihak penyidik Polres, Jumat (2/5/2014) lalu.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tersangka Korupsi Dugaan Lahan USB Tanjungpinang Bertambah

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/tersangka-korupsi-dugaan-lahan-usb.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tersangka Korupsi Dugaan Lahan USB Tanjungpinang Bertambah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tersangka Korupsi Dugaan Lahan USB Tanjungpinang Bertambah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger