Pertanyaan:
Selamat pagi Tribun Batam, mohon pencerahannya apakah ada aturan umum yang melarang orang untuk berkumpul dan bergerombol di suatu tempat pada malam hari di dekat rumah warga? Beberapa hari yang lalu kami berkumpul untuk bertukar pikiran namun diusir sama warga setempat karena dianggap mengganggu. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281342163xxx
Jawaban:
Mengganggu Ketenangan Dijerat Pasal 503 KUHP
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Sedangkan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 ditegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan.
Apabila kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari menimbulkan kegaduhan akibat bermusik, bernyanyi, berteriak, bersuara, atau hal-hal sejenis yang mengakibatkan suasana keramaian, kebisingan, dan mengganggu ketenteraman warga maka akan dijerat dengan pasal pidana. Hal ini didasarkan pada pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 503 angka 1 KUHP menegaskan dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225,00 barangsiapa membuat riuh atau ingar-bingar sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. Apabila Anda bersama teman-teman kumpul lalu diusir warga maka Anda sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan. Demikian penjelasannya.
Prof. Dr. H. M. Ali Mansyur, SH, SpN, MHum
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Unissula
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkumpul Malam Hari Diusir Warga?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/06/berkumpul-malam-hari-diusir-warga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkumpul Malam Hari Diusir Warga?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkumpul Malam Hari Diusir Warga?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar