Pertanyaan:
Selamat siang Tribun Batam, apakah jika seseorang yang memiliki agama lain boleh dicantumkan pada status agama di e-KTP? Atau jika saya sudah pindah ke agama lain bagaimana cara mengajukan perubahan datanya? Terima kasih.
Pengirim: +6281261844xxx
Jawaban:
Hanya Enam Agama Diakui Status e-KTP
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan menyebutkan hanya enam agama yang boleh dimuat pada data e-KTP. Bagi agama atau kepercayaan di luar enam agama resmi itu maka kolom agama di e-KTP dikosongkan.
Enam agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen (Protestan), Hindu, Budha, Katolik, dan Konghucu. Soal agama atau kepercayaan di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah itu masih dalam kajian Kementerian Agama. Ketentuan kolom agama bagi penganut kepercayaan di luar enam agama tercantum di pasal 64 ayat 2.
Hal ini menegaskan bahwa dalam Undang-undang Adminduk menyebutkan bahwa setiap warga negara harus mencantumkan pilihan agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan berarti ada diskriminasi. Setiap pemeluk agama di Tanah Air bebas melaksanakan dan mengamalkan agama yang dianutnya masing-masing. Demikian.
Umiyati SE
Camat Bengkong Kota Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Ganti Status Agama di Kolom e-KTP ?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/06/ganti-status-agama-di-kolom-e-ktp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ganti Status Agama di Kolom e-KTP ?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ganti Status Agama di Kolom e-KTP ?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar