Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Syahdan, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Melalui persidangan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan, Kamis (12/6) pagi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahdan dengan pasal 309 junto 321 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan mengembalikan pembayaran biaya perkara sebesar Rp5000 kepada terdakwa," ujar JPU Sugeng membacakan tuntutan.
Adapun menurut JPU, ada dua hal yang memberatkan Syahdan. Yakni, pertama Syahdan dianggap mangkir dua kali dari persidangan, dan kedua akibat kelalaiannya Syahdan telah merugikan orang lain atau caleg lain. Sementara hal yang meringankan Syahdan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam pembacaan tuntutannya pun, JPU menganggap Syahdan lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mengecek formulir DB1 yang diketahui telah berubah datanya. Dan Syahdan pun langsung menutup rapat, tanpa mengakomodir protes para saksi dan menyarankan perbaikan di tingkat Provinsi Kepri.
Usai membacakan tuntutannya, terdakwa M Syahdan masih dapat terlihat tenang. Sambil tersenyum ia pun langsung menuju ke kuasa hukumnya. Akhirnya sidang pun diskorsing hingga pukul 12.00 WIB, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Seusai sidang, Syahdan memilih langsung menghidari wartawan.
Anda sedang membaca artikel tentang
JPU Tuntut Syahdan Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp 30 Juta
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/06/jpu-tuntut-syahdan-penjara-15-tahun-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
JPU Tuntut Syahdan Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp 30 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
JPU Tuntut Syahdan Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp 30 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar