SKK Migas: Tanker Penyelundup BBM di Karimun Tanggungjawab Pertamina

Written By Unknown on Sabtu, 07 Juni 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAMM.COM, BATAM - Kapal tanker MT Jelita Bangsa berbendera Indonesia yang diamankan BC Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Satgas BBM di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), merupakan tanggungjawab Pertamina.

Tanker tersebut ditangkap saat hendak menyelundupkan minyak mentah dan BBM di Perairan Karimun merupakan kapal sewa Pertamina yang mengangkut 60 ribu metrik ton minyak mentah di perbatasan OPL (Out Port Limit), Selasa 3 Juni 2014 lalu. Minyak yang dibawa adalah berasal dari sumur Chevron Riau menuju ke Balongan, Jawa Barat.

Kepala SKK Migas Sumbagut Bahari Abbas mengatakan, kapal tersebut adalah tanggungjawab Pertamina. 

"Minyak mentah yang diangkut kapal tanker MT.Jelita Bangsa berbendera Indonesia yang diamankan BC Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Satgas BBM di perairan Karimun tanggungjawab Pertamina," katanya, Sabtu (7/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan kewenangkan yang dimiliki SKK Migas, kegiatan usaha hulu kewenangannya hanya pada titik serah, seperti Terminal Dumai. Setelah dikapalkan atau melewati titik serah sudah menjadi tanggung jawab atau kewenangan pihak pembeli, dalam hal ini Pertamina.

Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan tugas dan wewenang SKK Migas sebagai Pengawas dan Pengendali Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, terdapat 2 sektor atau kegiatan, yaitu kegiatan usaha hulu dan hilir.

Dimana kegiatan usaha hulu bertumpu pada kegiatan eksplorasi dan ekploitasi menghasilkan minyak dan gas bumi. Kegiatan Usaha Hilir melakukan penyediaan BBM dan penyaluran migas kepada konsumen yang siap pakai.

Begitu juga dalam Prepres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dimana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebagai Penyelenggaraan Pengelolan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ditambah lagi dalam Pasal 6 UU No.22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan milik Negara sampai titik serah.


Anda sedang membaca artikel tentang

SKK Migas: Tanker Penyelundup BBM di Karimun Tanggungjawab Pertamina

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/06/skk-migas-tanker-penyelundup-bbm-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SKK Migas: Tanker Penyelundup BBM di Karimun Tanggungjawab Pertamina

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SKK Migas: Tanker Penyelundup BBM di Karimun Tanggungjawab Pertamina

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger