Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Berkas kasus dugaan korupsi dana KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Kepulauan Anambas mengendap di Polda Kepri.
Pasalnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tidak kunjung menjawab berkas P-19 yang dikirim oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepri. Ironisnya, sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik kepolisian itu sudah disampaikan sejak bulan Oktober 2013 lalu.
Amat Yani yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Anambas merangkap Pjs Ketua KONI Anambas dan Sudirman, seketaris sekaligus juru bayar KONI Anambas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri pada 19 Mei 2011 lalu, dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nya bernomor SPDP /10/V/2011 Ditreskrimum Polda Kepri.
Bahkan pada 19 Mei 2014 lalu, genap 3 tahun status tersangka disandang Amat Yani dan Sudirman.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto mengakui petunjuk P19 yang dikirim ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri belum ada balasan. Untuk kelanjutan kasus tersebut, katanya, lebih jelasnya ditanya ke penyidik Polda.
"Sampai saat ini blum ada balasan, padahal petunjuk P19 sudah lama dikirim. Apa pentunjuk tim penyidik Kejati, sangat jelas didalamnya,"ujar Yulianto kepada tribun saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu laluM.
Menurut Yulianto, petunjuk P19 itu harus dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan dan pengadilan. Tidak bisa dihentikan dengan alasan laporan telah dicabut, kerugian negara sudah dikembalikan. Sebab, sudah ada hasil audit dari BPK-P.
Diberitakan sebelumnya, penyidik berjanji setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejati, penyidik langsung menyiapkan penyerahan barang bukti dan tersangka tahap dua.
Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran biaya pengiriman atlet sebesar Rp 1,3 miliar pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi Kepri yang diadakan di Batam pada 2011 silam.
Kerugian negara yang ditemukan penyidik Tipikor, jelas Yudi, kurang lebih Rp 200 juta. Penyidik menemukan delapan fakta pelanggaran pengelolaan anggaran. Berdasarkan keterangan 48 saksi, d antaranyan Anton, selaku Bendahara KONI Anambas yang merangkap sebagai Ketua Cabang Olah Raga.
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Kasus Korupsi KONI Anambas Mengendap Di Polda Kepri
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/berkas-kasus-korupsi-koni-anambas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Kasus Korupsi KONI Anambas Mengendap Di Polda Kepri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Kasus Korupsi KONI Anambas Mengendap Di Polda Kepri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar