Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebanyak empat warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang pada lebaran Idul Fitri 1435 hijirah langsung bebas.
Hal ini berdasarkan remisi yang didapatkan oleh empat warga binaan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Binadik Lapas Barelang, Maulana Luthfianto, menyampaikan dari 1.020 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2014, sebanyak 581 orang disetujui.
Jumlah itu terdiri dari 204 orang RK I (tidak langsung bebas), 2 orang RK II (bebas), 79 RK I sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 (warga binaan yang dihukum di atas lima tahun dan tidak langsung bebas), 294 RK I PP No 28/2006 (warga binaan yang menjalani di hukum di bawah lima tahun dan tidak langsung bebas) dan 2 RK II sesuai PP No 28/2006 (warga binaan yang menjalani di hukum di bawah lima tahun dan langsung bebas).
Menurtutnya, dalam PP No. 99 tahun 2012 mengenai hukuman yang dijalani warga binaan akibat tersandung kasus narkotika internasional, teroris dan korupsi. Warga binaan itu biasanya menjalani masa hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan PP No. 28 tahun 2006 mengenai hukuman yang dijalani warga binaan akibat tersandung narkotika, tetapi masa hukumannya di bawah lima tahun.
"Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi. Tapi yang diusulkan minimal sudah menjalani sepertiga dari masa tahanan," jelas Luthfi, Rabu (23/7).
Tidak hanya sudah menjalani sepertiga masa tahanan, warga binaan juga harus berkelakuan baik, mengikuti semua aturan, tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dan tidak menjalani pidana lain.
"Jika sudah menjalani syarat itu, pasti akan kita usulkan warga binaan untuk mendapat remisi. Karena itu memang haknya," katanya.
Sementara, empat warga binaan sudah dipastikan menghirup udara segar setelah memperoleh remisi khusus Idul Fitri terhitung sejak tanggal 28 Juli 2014.
Warga binaan lain yang juga mendapat remisi khusus, apabila masa tahanannya sudah habis dihari yang sama seperti empat orang tersebut juga akan dibebaskan.
"Jika masa hukumannya habis tepat Idul Fitri ini, maka juga akan dibebaskan. Yang pasti, remisi itu merupakan pemotongan masa tahanan, setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan," katanya.
Selain remisi khusus, warga binaan di Lapas Barelang juga akan mendapat remisi umum tepada pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2014. Dari 1.020 warga binaan Lapas Barelang, 697 orang di antaranya diusulkan mendapat remisi umum.
Warga binaan yang mendapat remisi umum itu, kata Luthfi, terdiri dari 262 RU I (tidak langsung bebas), 7 RU II (bebas), 90 RU I sesuai PP No. 99 tahun 2012 (warga binaan yang dihukum di atas lima tahun dan tidak langsung bebas), 334 RU I PP No. 28 tahun 2006 ( warga binaan yang menjalani di hukum di bawah lima tahun dan tidak langsung bebas), dan 4 RU II PP No.28 tahun 2006 (warga binaan yang menjalani di hukum di bawah lima tahun dan langsung bebas).
"Warga binaan yang sudah mendapat remisi khusus masih bisa mendapat kembali remisi umum. Tergantung kelakuannya selama menjalani masa hukuman," ujar Luthfi.
Remisi yang diperoleh setiap warga binaan berbeda-beda. Dimulai dari pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai dengan maksimal enam bulan.
Luthfi mengakuai warga binaan yang memperoleh remisi itu ada yang dapat pemotongan masa tahanan hingga enam bulan atau maksimal. Sampai dengan saat ini, sebelum 11 warga binaan bebas setelah mendapat remisi khusus dan umum, total warga binaan di Lapas Barelang sebanyak 1.020 orang. Mereka terdiri atas 55 perempuan, 965 laki-laki termasuk 14 yang masih tergolong anak-anak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dapat Remisi Lebaran, Empat Warga Lapas Barelang Langsung Bebas
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/dapat-remisi-lebaran-empat-warga-lapas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dapat Remisi Lebaran, Empat Warga Lapas Barelang Langsung Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dapat Remisi Lebaran, Empat Warga Lapas Barelang Langsung Bebas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar