Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Asep Gustamanur, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan dan Abdul Muis, pejabat pembuat kebijakan (PPK) di Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Kepri mendadak pucat ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Batam oleh Kejati Kepri.
Keduanya hanya bisa pasrah saat digiring ke mobil kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas I A Kota Tanjungpinang.
Keduanya dinyatakan sehat oleh dokter yang didatangkan pihak kejaksaan. Namun, wajah keduanya terlihat pucat saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri. Asep berjalan lunglai dengan tangan menutup wajah. Sementara Abdul melangkah gontai ketika dipapah oleh petugas kejaksaan.
Keduanya tak banyak berbicara. Kalau pun berbicara, mereka hanya menjawab satu dua patah kata saja. Selebihnya, mereka lebih memilih bungkam.
"Kita lihat saja nanti," ucap Abdul dengan raut wajah tak ceria ketika ditanyakan soal tanggapannya terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ekspresi yang sama juga ditunjukkan Asep. Dia hanya menjawab tidak tahu ketika ditanyakan soal tanggapannya terhadap status tersangka yang dikenakan kepadanya.
"Nanti saja. Saya tak tahu," ungkap Asep dengan nada suara lemas atas semua pertanyaan yang bertubi-tubi dilontarkan kepadanya.
Asep dan Abdul ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Lapas Batam.
Menurut Yulianto, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kepri, kasus tersebut mulai ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada 28 April 2014 setelah dilakukan penggeledahan di PT Laksana Putra Batam sebagai subcon PT Mitra Prabu Pasundan di Batam. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan alat bukti cukup signifikan yang mengarah kepada kerugian negara.
"Kita mendapat bukti dari ahli BPKP. Dari bukti tersebut diketahui kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 5 miliar. Hari ini kami memeriksa Asep sebagai kontrator dan Abdul sebagai PPK. Kami kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tetap tidak tertutup kemungkinan akan munculnya tersangka-tersangka lain. Kami akan transparan menangani kasus ini," kata Yulianto pada sebuah konferensi pers di Kantor Kejati Kepri.
Yulianto menjelaskan, jumlah penawaran PT Mitra Prabu Pasundan untuk pengerjaan proyek pembanguna Lapas Batam ini mencapai Rp 15 miliar. Namun, dalam pengerjaannya, pihak kontraktor melakukan 'mark up' volume dan pencurian spec.
"Pak Asep ini tidak bekerja sendiri tetapi mensubconkan kepada pihak lain. Misalnya, PT Laksana Putra Batam yang mengerja cut and fill (pemotongan dan penimbunan_red) dan PT Aquarius Kalpataru yang mengerjakan fisiknya. Saat ini penyidik sedang inventrisir alat-alat bukti," papar Yulianto seraya menginformasi bahwa Asep dan Abdul dikenakan pasal 2, 3 dan 9 Jo pasal 55 serta dimungkinkan akan dikenakan penerapan pasal baru setelah kasus tersebut diperdalam lagi.
Aspidsus Kejati Kepri itu mengakui bahwa kasus tersebut sempat diekpose di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia membantah, ekpose tersebut sampai dilakukan karena ada intervensi dari pihak lain. Dia beralasan, kasus itu menarik di kalangan masyarakat sehingga diangkat di tingkat Kejagung.
Anda sedang membaca artikel tentang
Direktur MPP dan Pejabat Hukum-HAM Kepri Pucat Ditetapkan jadi Tersangka
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/direktur-mpp-dan-pejabat-hukum-ham.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Direktur MPP dan Pejabat Hukum-HAM Kepri Pucat Ditetapkan jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Direktur MPP dan Pejabat Hukum-HAM Kepri Pucat Ditetapkan jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar