Tribun Batam/Hadi Maulana
Mulkan Siregar saat ingin melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Polda Kepri, Jumat (9/5/2014) lalu.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Pasrah. Itulah kata yang keluar dari bibir Mulkan Siregar usai diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.
Kepada Tribun, Mulkan mengaku mendapat informasi awal pemberhentian jabatannya dari komisioner lainnya, Ahmad Yani sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (4/7/2014).
Iapun kembali kros cek dengan menghubungi Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin untuk mengetahui kebenarannya.
"Saya hanya bisa pasrah saja. Maghrib kemarin saya sudah dapat kabar (pemberhentian), tapi sampai saat ini belum menerima salinan keputusannya. Surat pemberitahuan tertulis dari KPU Provinsi Kepri juga belum saya terima," ucap Mulkan saat dihubungi Tribun, Sabtu (5/7/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Usai Pemecatan, Mulkan Siregar Hanya Bisa Pasrah
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/usai-pemecatan-mulkan-siregar-hanya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Usai Pemecatan, Mulkan Siregar Hanya Bisa Pasrah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Usai Pemecatan, Mulkan Siregar Hanya Bisa Pasrah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar