JAKARTA, TRIBUN - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, calon presiden Prabowo Subianto tidak bisa mundur di tengah pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 meski dengan alasan hak konstitusional.
Menurut Yusril, seorang peserta pemilu tidak boleh mundur dengan alasan apa pun. Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang itu mengatakan, hak konstitusional seseorang untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi.
Undang-Undang Dasar 1945, kata Yusril, juga tidak mendelegasikan aturan itu ke dalam undang-undang.
"Dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres," kata Yusril dalam serangkaian kicauan di akun Twitter-nya, Selasa (22/7/2014) sore.
Menurut Yusril, jika Prabowo menolak hasil pilpres dengan alasan banyak kecurangan, dia dapat mengajukannya ke MK atau melaporkan tindak pidana ke polisi.
Untuk itu, Yusril Ihza Mahendra memberikan pesan kepada rakyat Indonesia:
1. Prabowo tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional
2. Hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi dan UUD 45 mendelegasikannya kepada undang-undang
3. Dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun
4. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres.
5. Kalau Prabowo menolak hasil Pilpres dengan alasan banyak kecurangan, maka dia dapat mengajukannya ke MK atau laporkan pidana ke polisi
6. Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU umumkan hasil akhir Pilpres
7. Keputusan Prabowo mundur tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh hanya 1 pasangan calon, yakni hanya Prabowo dan JK saja
8. Karena itu keputusan Prabowo mundur dan menolak hasil Pilpres tidak perlu memengaruhi KPU dalam menuntaskan tugasnya
9. Dengan kata lain, KPU terus saja melakukan rekapitulasi dan umumkan hasil Pipres, apapun hasilnya
10. Kalau Pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan, sebab MPR tdk bisa memperpanjang masa jabatan SBY
11. Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan
12. Demikian pesan saya dari Vatican, Roma, Italia, semoga menjadi bahan perhatian semua pihak di Tanah Air (Kompas/Tribunnews)
Anda sedang membaca artikel tentang
Yusril: Prabowo Tak Bisa Mundur dari Pilpres dengan Alasan Apa Pun
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/yusril-prabowo-tak-bisa-mundur-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yusril: Prabowo Tak Bisa Mundur dari Pilpres dengan Alasan Apa Pun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yusril: Prabowo Tak Bisa Mundur dari Pilpres dengan Alasan Apa Pun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar