Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
Pasalnya kasus-kasus penangkapan kayu yang sebelumnya belum dituntanskan, kali ini aksi illegal logging itu kembali terjadi.
Ditpam BP Batam berhasil mengamankan kayu-kayu hasil illegal logging di sekitar lokasi bumi perkemahan Telaga Pungur Kecamatan Nongsa, Senin (18/8) sore kemarin.
Meski tidak berhasil menangkap pelaku illegal logging yang kata Kepala Ditpam BP Batam, Cecep Rusmanah para pelaku keburu kabur duluan, namun jajaran Ditpam BP Batam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu balok siap pakai yang diperkirakan berjumlah 120 batang.
Ukuran balok tersebut adalah 50 batam berukuran 5 mX 15 cm, 70 batam kayu berukuran 2X5 m.
Ditpam juga mengamankan dua unit sepeda motor yakni supra x warna hitam BP 2683 DG dan supra x warna hitam BM 6781 HU, gergaji mesin satu unit, dua unit ponsel, satu unit paran dan 1 unit truk mitsubishi cunter BP 9105 ZH.
"Kayu ini sudah siap angkut, namun begitu kami tiba dilokasi, truk berikut barang bukti lainnya langsung ditinggal begitu saja dengan pelaku," kata Kepala Ditpam BP Batam, Cecep Rusmanah.
Anda sedang membaca artikel tentang
120 Batang Kayu Illegal Diamankan, Pelakunya? Kata Ditpam Keburu Kabur
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/120-batang-kayu-illegal-diamankan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
120 Batang Kayu Illegal Diamankan, Pelakunya? Kata Ditpam Keburu Kabur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
120 Batang Kayu Illegal Diamankan, Pelakunya? Kata Ditpam Keburu Kabur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar