120 Batang Kayu Illegal Diamankan, Pelakunya? Kata Ditpam Keburu Kabur

Written By Unknown on Selasa, 19 Agustus 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi di sejumlah hutan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) benar-benar semakin parah dan kian memprihatinkan.

Pasalnya kasus-kasus penangkapan kayu yang sebelumnya belum dituntanskan, kali ini aksi  illegal logging itu kembali terjadi.

Ditpam BP Batam berhasil mengamankan kayu-kayu hasil illegal logging di sekitar lokasi bumi perkemahan Telaga Pungur Kecamatan Nongsa, Senin (18/8) sore kemarin.

Meski tidak berhasil menangkap pelaku  illegal logging yang kata Kepala Ditpam BP Batam, Cecep Rusmanah para pelaku keburu kabur duluan, namun jajaran Ditpam BP Batam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu balok siap pakai yang diperkirakan berjumlah 120 batang.

Ukuran balok tersebut adalah 50 batam berukuran 5 mX 15 cm, 70 batam kayu berukuran 2X5 m.

Ditpam juga mengamankan dua unit sepeda motor yakni supra x warna hitam BP 2683 DG dan supra x warna hitam BM 6781 HU, gergaji mesin satu unit, dua unit ponsel, satu unit paran dan 1 unit truk mitsubishi cunter BP 9105 ZH.

"Kayu ini sudah siap angkut, namun begitu kami tiba dilokasi, truk berikut barang bukti lainnya langsung ditinggal begitu saja dengan pelaku," kata Kepala Ditpam BP Batam, Cecep Rusmanah.


Anda sedang membaca artikel tentang

120 Batang Kayu Illegal Diamankan, Pelakunya? Kata Ditpam Keburu Kabur

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/120-batang-kayu-illegal-diamankan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

120 Batang Kayu Illegal Diamankan, Pelakunya? Kata Ditpam Keburu Kabur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

120 Batang Kayu Illegal Diamankan, Pelakunya? Kata Ditpam Keburu Kabur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger