Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Mendengar kecelakaan laut antara pompong dengan kapal Kargo KM Trisakti, Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Tanjungpinang langsung mengerahkan Kapal Patroli Sat Polair 502 untuk mengevakuasi korban, Sabtu (2/8/2014).
Kaurbinops (KBO) Sat Polair Polres Tanjungpinang Ipda Firudin mengatakan kalau tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, seluruh penumpang beserta operator pompong sudah dievakuasi dan langsung dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Saat mendengar kejadian itu, kami langsung menagarahkan kapal patroli untuk menyelamatkan korban. Semua korban langsun dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit," sebut Firudin menerangkan.
Sementara, pompong dan mesin yang ditabrak tersebut sudah karam dan tidak dapat diidentifikasi. Sedangkan KM Tri Sakti, bersama nakhodanya bernama Jali saat ini sudah diamankan oleh Satpol Air Polres Tanjungpinang.
Firudin, menyatakan, tabrakan antara KM Tri Sakti dan pompong berpenumpang lima orang di perairan Kolam Bandar, ujung pelabuhan Kampung Bugis, Sabtu (2/8/2014) sekitar pukul 11.00 WIB, murni kecelakaan laut.
Saat ini kapten KM Tri Sakti, Jali, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan beserta kapalnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas kecelakaan yang mengakibatkan pompong penambang ini tenggelam, kita sudah menetapkan kapten Kapal KM Tri Sakti, Jali, sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tegasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Tanjungpinang Tetapkan Kapten Kapal KM Trisakti Tersangka
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/polres-tanjungpinang-tetapkan-kapten.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Tanjungpinang Tetapkan Kapten Kapal KM Trisakti Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Tanjungpinang Tetapkan Kapten Kapal KM Trisakti Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar