Laporan Tribunnews Batam, Elhadif putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Berkurangnya vonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Bripka Nurjali dalam kasus narkoba, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
Jaksa Wahyu Susanto yang menangani kasus tersebut mengatakan alasan banding yang diajukannya ke pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut karena putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Pertimbangannya karna terdakwa merupakan anggota Polri," tambah Wahyu, Rabu (3/12/2014).
Pada sidang putusan di pengadilan negeri Batam Nurjali divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider satu tahun.
Mantan Kanit Buser Nongsa tersebut didakwa perkara atas kepemilikan 51.000 butir ekstasi dan 3 Kg narkoba berjenis sabu-sabu serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Tuntutan yang 20 tahun penjara kan sudah maksimal. Karena kapasitasnya juga sebagai anggota polisi," kata Wahyu lagi.
Saat ini Wahyu sedang menyiapkan memori banding. Dia mengajukan banding enam hari setelah vonis dijatuhkan kepada terdakwa Nurjali.
"Kan saya punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Tapi sebelum tujuh hari, sudah saya sampaikan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," katanya.
Ditambahkan wahyu untuk pengajuan memori banding tidak memiliki batas waktu sepanjang perkara itu belum diputus oleh Pengadilan Tinggi.
Nurjali sendiri saat ini masih menjalani masa penahanan Pengadilan Tinggi untuk 30 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Batam. Karena setelah jaksa mengajukan banding, maka masa kewenangan penahanan beralih dari Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Terima Bripka Nurjali Divonis 17 Tahun, JPU Batam Ajukan Banding
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/12/tak-terima-bripka-nurjali-divonis-17.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Terima Bripka Nurjali Divonis 17 Tahun, JPU Batam Ajukan Banding
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Terima Bripka Nurjali Divonis 17 Tahun, JPU Batam Ajukan Banding
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar