Diduga Menipu 40 Ribu Dolar Sing, Polisi Akan Panggil Waka III DPRD Batam

Written By Unknown on Sabtu, 24 Januari 2015 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM - BATAM- Aparat kepolisian Polresta Barelang terus mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wakil ketua III DPRD Batam Teuku Hamzah Husen sebesar 40 ribu dolar Singapura terhadap A Tjai, selaki pemilik PT Speed Engineering Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin yang dijumpai, Jumat (24/1/2015) mengatakan dia telah menerima laporan tersebut.

Saat ini penyidik dari Satreskrim polresta masih terus mempelajari laporan yang dilayangkan A Tjai, selaki pemilik PT Speed Engineering Batam.

"Laporannya sudah masuk. Saat ini sedang diproses anggota. Baru pelapor yang dimintai keterangan. Untuk terlapor juga akan dipanggil dan diperiksa," ujar Asep, Jumat (23/1/2015).


Anda sedang membaca artikel tentang

Diduga Menipu 40 Ribu Dolar Sing, Polisi Akan Panggil Waka III DPRD Batam

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/01/diduga-menipu-40-ribu-dolar-sing-polisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diduga Menipu 40 Ribu Dolar Sing, Polisi Akan Panggil Waka III DPRD Batam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diduga Menipu 40 Ribu Dolar Sing, Polisi Akan Panggil Waka III DPRD Batam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger