Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM - BATAM- Aparat kepolisian Polresta Barelang terus mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wakil ketua III DPRD Batam Teuku Hamzah Husen sebesar 40 ribu dolar Singapura terhadap A Tjai, selaki pemilik PT Speed Engineering Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin yang dijumpai, Jumat (24/1/2015) mengatakan dia telah menerima laporan tersebut.
Saat ini penyidik dari Satreskrim polresta masih terus mempelajari laporan yang dilayangkan A Tjai, selaki pemilik PT Speed Engineering Batam.
"Laporannya sudah masuk. Saat ini sedang diproses anggota. Baru pelapor yang dimintai keterangan. Untuk terlapor juga akan dipanggil dan diperiksa," ujar Asep, Jumat (23/1/2015).
Anda sedang membaca artikel tentang
Diduga Menipu 40 Ribu Dolar Sing, Polisi Akan Panggil Waka III DPRD Batam
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/01/diduga-menipu-40-ribu-dolar-sing-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diduga Menipu 40 Ribu Dolar Sing, Polisi Akan Panggil Waka III DPRD Batam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diduga Menipu 40 Ribu Dolar Sing, Polisi Akan Panggil Waka III DPRD Batam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar