Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membenarkan, pihaknya telah menerima berkas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atas nama Noldy Cristi yang dilimpahkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
"Kasusnya sudah tahap II, dilimpahkannya ke kami," ucap Ali saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1/2015).
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Batam menunjuk dua jaksa fungsionalnya untuk menangani perkara tersebut. Yakni jaksa Wawan Setiyawan dan Aji Satrio.
"Jaksa pertamanya Wawan," lanjutnya.
Usai pelimpahan itu, Noldy dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam di Baloi. Dia akan menyusul 3 rekannya, yakni Bambang Irwan, Harun Sohar, dan Andri Angriawan yang sudah berstatus terdakwa lebih dahulu.
Kini kasus ketiganya juga masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Selain dijerat pasal Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Noldy, pemilik gudang penimbunan solar di depan Perumahan Cipta Asri di Tembesi, juga dijerat polisi pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tersangka Penimbun Solar Ilegal Noldy Dijebloskan ke Rutan Baloi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/01/tersangka-penimbun-solar-ilegal-noldy.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tersangka Penimbun Solar Ilegal Noldy Dijebloskan ke Rutan Baloi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tersangka Penimbun Solar Ilegal Noldy Dijebloskan ke Rutan Baloi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar