Apakah Sah Bekerja Anak Usia 14 Tahun dan Sudah Menikah?

Written By Unknown on Senin, 16 Februari 2015 | 12.41

Pertanyaan:

Bekerja Saat Berusia 14 Tahun

Selamat sore Tribun Batam, apakah anak-anak boleh dipekerjakan, dalam hal ini si anak belum cukup usianya namun sudah memiliki KTP? Jika orang tersebut belum berusia 18 tahun namun sudah menikah apakah secara hukum dinyatakan bisa dipekerjakan?
Pengirim: +62817263762xx

Jawaban:

UU Ketenagakerjaan Lihat Usia

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Jika merujuk pada pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maka yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Dalam pasal 68 UU Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak.

Akan tetapi atas ketentuan dalam pasal 68 UU Ketenagakerjaan, terdapat pengecualiannya, antara lain, anak diperbolehkan untuk bekerja untuk melakukan pekerjaan ringan, yaitu bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.


Anda sedang membaca artikel tentang

Apakah Sah Bekerja Anak Usia 14 Tahun dan Sudah Menikah?

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/apakah-sah-bekerja-anak-usia-14-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Apakah Sah Bekerja Anak Usia 14 Tahun dan Sudah Menikah?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Apakah Sah Bekerja Anak Usia 14 Tahun dan Sudah Menikah?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger